Hari Pelanggan Nasional, Direksi BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pelayanan

Hari Pelanggan Nasional, Direksi BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pelayanan

Memperingati hari pelanggan nasional, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan turun serta melayani langsung peserta di beberapa kantor cabang di Wilyah Indonesia.  Semangat Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh pada 1 September 2017 sejalan dengan semangat pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kepada para peserta

Selama tiga hari, mulai (4-6/9) Jajaran Direksi akan melakukan pelayanan langsung kepada peserta di beberapa Kantor Cabang, beberapa diantaranya yang dikunjungi adalah Kantor Cabang Tangerang BSD dan Manado oleh Direktur Keuangan (Evi Afiatin), Kantor Cabang Surakarta oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI (Sumarjono), Kantor Cabang Malang oleh Anggota Dewan Pengawas (Syafri Adnan Baharuddin), Kantor Cabang Bali Denpasar oleh Direktur Pengembangan Investasi (Amran Nasution), dan Kantor Cabang Sorong oleh Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (E. Ilyas Lubis).

“Semangat Hari Pelanggan Nasional sejalan dengan semangat kami untuk terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada peserta”, ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

“Selama tiga hari ke depan, kami dari Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas akan meninjau langsung kualitas layanan yang ada di beberapa Kantor Cabang kami, termasuk kami sendiri yang akan melayani peserta yang ada”, tambahnya.

Ditemui ditempat berbeda, Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL, E. Ilyas Lubis juga berharap agar para peserta bisa lebih bijak dalam mempersiapkan masa tua mereka. Salah satu caranya adalah dengan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya pada saat mereka memasuki usia pensiun dan tidak diambil untuk kepentingan konsumtif pada saat berhenti bekerja. Ilyas juga menghimbau kepada para pengusaha yang belum mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan agar tidak merugikan pekerja dan terhindar dari konsekuensi hukum yg ada.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Keuangan, Evi Afiatin menambahkan dengan dilakukannya penarikan JHT oleh peserta sebelum memasuki usia pensiun akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun kelak yang justru sangat diperlukannya.

Disamping itu peserta akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat hasil pengembangan investasi dana JHT yang sampai dengan saat ini besarnya kurang lebih 2% di atas rata-rata bunga deposito.

“Sangat disayangkan apabila peserta JHT mencairkan dananya untuk keperluan konsuntif saat ini dengan mengorbankan perlindungan hari tua yang sangat dibutuhkan kelak dan tentu saja kesempatan untuk mendapatkan hasil pengembangan dengan besaran imbal hasil yang sulit di dapat apabila ditempatkan di tempat lain, seperti di perbankan misalnya”, ungkap Evi.

Selain jajaran Direksi BPJSTK, Dewan Pengawas juga turut serta melayani para peserta BPJSTK sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Pelanggan Nasional.

"Apa yang kami lakukan semata-mata memberikan pelayanan yg terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari infrastruktur pelayanan seperti ruang pelayanan, ruang tunggu, ruang konseling yang telah terstandarisasi untuk seluruh Kantor Cabang se Indonesia, pelayanan oleh petugas kami juga telah kami upayakan sebaik mungkin sehingga para peserta dapat merasa nyaman dengan berkunjung ke kantor-kantor kami, ujar Syafri Adnan Baharuddin, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait