"Utamakan Keselamatan Peserta, BPJAMSOSTEK Optimalkan Layanan Online di Pulau Bali"

"Utamakan Keselamatan Peserta, BPJAMSOSTEK Optimalkan Layanan Online di Pulau Bali"

Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu mekanisme protokol layanan BPJAMSOSTEK untuk menghadapi kondisi khusus terkait penyebaran virus Covid-19 yang meningkat signifikan di seluruh Indonesia.

Mekanisme protokol Lapak Asik berupa layanan klaim online via website dan aplikasi BPJSTKU ditambah layanan dropbox di kantor cabang. Di beberapa wilayah terdampak Covid-19 telah menerbitkan seruan, imbauan atau instruksi dari masing-masing kepala daerah agar menghentikan kegiatan perkantoran sementara waktu dan menutup fasilitas operasional untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Hal ini diharapkan dapat mendorong sebanyak mungkin pekerja untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home/WFH).

Deny Yusyulian – Deputi Direktur Wilayah Banuspa, menjelaskan, berdasarkan himbauan tersebut, BPJAMSOSTEK memutuskan untuk menyesuaikan Protokol Lapak Asik di Pulau Bali – Nusa Tenggara dan Papua agar sepenuhnya menggunakan mekanisme online, yaitu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU dan melalui sarana komunikasi whatsapp. Penggunaan dropbox di kantor cabang untuk tanggal 26 Maret 2020 dihentikan, agar interaksi antara peserta dan petugas BPJAMSOSTEK dapat diminimalisir.

Protokol ini diaktifkan pada 2 Kantor Cabang (Kantor Cabang Bali Denpasar dan Kantor Cabang Bali Gianyar) dan 5 Kantor Cabang Perintis di Wilayah Bali (KCP Tabanan, KCP Buleleng, KCP Badung Kuta, KCP Jembrana, KCP Karangasem) yang diberlakukan pada tanggal 26 Maret 2020, sebagai bentuk dukungan atas Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 45/Satgascovid19/III/2020 tanggal 23 Maret 2020.

“Langkah ini dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kesehatan peserta dan karyawan BPJAMSOSTEK. Kami tetap bekerja seperti biasa untuk melayani peserta, yang berbeda hanya sepenuhnya tanpa kontak fisik langsung", ujar Deny.

Dirinya menambahkan, “Protokol Lapak Asik ini telah dibuktikan mampu memenuhi kebutuhan peserta untuk klaim dari proses awal klaim sampai dengan pembayaran dana JHT diterima oleh peserta, tanpa ada interaksi fisik antara peserta dan petugas BPJAMSOSTEK”. Untuk informasi detail mengenai pelayanan BPJAMSOSTEK dan protocol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui kanal media sosial resmi BPJAMSOSTEK.

"Kami tetap berkomitmen untuk selalu mengedepankan layanan yang optimal kepada peserta BPJAMSOSTEK meski dalam kondisi yang berat seperti saat ini. Atas nama BPJAMSOSTEK kami mohon maaf untuk penyesuaian layanan yang terjadi, dan kami berharap Peserta bisa memaklumi dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan penularan wabah Covid-19 ini, tutup Deny.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait