Tuntaskan Perusahaan Wajib Belum Bayar, BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Dengan Kejari Gianyar

Tuntaskan Perusahaan Wajib Belum Bayar, BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Dengan Kejari Gianyar

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agung Mardiwibowo, melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap perusahaan wajib belum daftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Gianyar, Bali. 09/07/2019

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatangan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk menindaklanjuti perusahaan perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan dilakukannya penandatanganan ini diharapkan aka nada tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Gianyar untuk menindaklanjuti para perusahaan yang belum memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Imam Santoso menyatakan bahwa penting perannya seluruh pekerja mendapatkan haknya untuk terlindungi oleh program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapannya dengan tindaklanjut ini dimana telah dilakukan penandatangan SKK BPJS Ketnagakerjaan Bali Gianyar bersama Kejaksaan Negeri Gianyar dapat segera dilakukan tindakanlanjutan terhadap para perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya terhadap program dari BPJS Ketenagakerjaan, karena ini sifatnya wajib, seluruh perka penting perannya terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, siapa yang akan menanggung apabila nantinya terjadi sesuatu kepada mereka pada saat berhubungan dengan pekerjaan, semoga dengan terlindunginya mereka dapat memberikan rasa aman dan nyaman baik oleh pemberi pekerja, oleh pekerja maupun keluarga mereka dirumah”, kara Imam Santoso. 

BPJS Ketenegakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka wajib hukumnya setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program  dari BPJS Ketenagakerjaan, dimana terdapat 4 program yanitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait