Tunggakan Iuran, BPJamsostek Banuspa Gelar Monitoring Bersama Kejati Papua 

Tunggakan Iuran, BPJamsostek Banuspa Gelar Monitoring Bersama Kejati Papua 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menggelar Monitoring dan Evaluasi Bersama Kejaksaan Tinggi Papua Tahun 2019. 

Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Banuspa, Deny Yusyulian menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut kerjasama diantara kedua belah pihak. Tujuannya untuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kepedulian kejaksaan untuk membantu para pekerja terkait pemulihan piutang iuran, dan perusahaan yang belum tercatat sebagai peserta. 

Ia mengaku, sejauh ini Kejaksaan Tinggi baik di Papua maupun Papua Barat memiliki komitmen untuk menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kegiatan ini pihaknya menargetkan adanya tindakan nyata berupa terbitnya surat edaran. 

Surat edaran itu secara garis besar berisi tentang mitigasi awal, pencegahan awal, dan penyampaian informasi bagi seluruh perusahaan yang sudah terdaftar maupun badan usaha/pemberi kerja yang belum menjadi peserta BP Jamsostek. 

"Tujuannya untuk melindungi setiap aktivitas mereka (tenaga kerja) yang akhirnya produktivitas mereka juga semakin meningkat, kembali lagi ke perusahaan, semakin untung," ungkapnya kepada wartawan disela-sela kegiatan tersebut, di Kuta, Kamis (12/12/2019). 

Deny menyampaikan beberapa hal menjadi evaluasi, diantaranya soal pencapaian pencairan piutang. Menurutnya total perusahaan yang berhasil di SKK (surat kuasa khusus) tahun 2019 sebanyak 356 unit dengan besaran tunggakan Rp10,7 miliar. Sedangkan realisasi hingga penghujung tahun 2019 ini sebanyak 184 perusahaan dengan besaran tunggakan yang terbayar diangka Rp7,5 miliar. 

"Itu bentuk kolaborasi yang sudah kita lakukan bersama dengan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri," ujarnya. 

Ia berharap, kedepan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah Papua dan Papua Barat semakin meningkat. Peningkatan kesejahteraan itu disebut tidak lepas dari kepatuhan perusahaan dalam memahami hak pekerja. 

"Dan para pemberi kerja juga memanfaatkan betul program BP Jamsostek untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja yang kembali lagi untung buat pengusaha," imbuhnya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo pada kesempatan yang sama menyebut kerjasama dengan BP Jamsostek telah berjalan lama. Kerjasama itu khusus pada bidang perdata dan tata usaha negara. Ia tak memungkiri dalam pelaksanaan kerjasama itu, ditemui sejumlah kendala di lapangan, seperti perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban. 

Meski demikian, ia mengakui, kolaborasi antara BP Jamostek dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan Papua Barat telah membuahkan hasil positif. Khusus di Papua, Nikolaus mengemukakan, pihaknya berhasil menyetor Rp8 miliar yang sebelumnya menjadi tunggakan iuran dari perusahaan/badan usaha. 

"Kedepan kita akan betul-betul juga memberikan semangat anak-anak, supaya tetap kita militan dalam melaksanakan tugas bersama dengan BP Jamsostek untuk mempengaruhi perusahaan-perusahan. Perusahaan itu harus tetap mentaati ketentuan itu. Karena kalau tidak ditaati, memang dalam ketentuan jelas, sanksi hukumnya ada, bisa sampai dipidana," jabarnya.

"Namun demikian, kita tidak mengedepankan itu, tetapi azas manfaat tetap menjadi yang terpenting. Bilamana kalau memang ada perusahaan yang tetap membandel, ya kita terpaksa melakukan penindakan hukum," lanjutnya. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait