Travel Agent Bodong Capai 30 Persen, Asita Bali Harapkan Peran Satpol PP

Travel Agent Bodong Capai 30 Persen, Asita Bali Harapkan Peran Satpol PP

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali kembali menyoroti travel agent beroperasi tanpa izin alias bodong di Bali. 

Bahkan saat ini banyak pelaku pariwisata tanpa izin travel agent menawarkan paket tour kepada wisatawan. 

Pemerintah diharapkan segera menertibkan travel agent termasuk yang berbasis online yang juga disinyalir tidak berizin dan banyak melakukan pelanggaran aturan utamanya terkait Perda Provinsi Bali yang mengatur kepariwisataan.

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (DPD ASITA) Bali melakukan audiensi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Darmadi 

Ketua DPD ASITA Bali, Komang Takuaki Banuartha menyatakan, travel agent bodong selama ini menjadi 'duri dalam daging' bagi kepariwisataan Pulau Seribu Pura. 

Komang Banu memperkirakan, travel agent bodong di Bali mencapai 30 persen. Mereka yang ilegal, mayoritas bergerak sebagai online travel agent (OTA), dan menyasar wisatawan FIT (Free Individual Traveller). 

"Kalau kita tidak bicara group ya kalau ilegal itu. Kalau persentase mungkin 25 sampai 30 persen merugikan kita sebagai agent legal yang selalu taat dengan pajak," ungkap Komang Banu kepada Kabar Dewata di Denpasar, Kamis (10/12/2020). 

Oleh karena itu, Komang Banu merasa perlu menggandeng Satpol PP untuk menertibkan keberadaan travel agent tak berizin. 

"ASITA ini akan selalu berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah di sektor apapun itu, yang jelas sektor pariwisata. Salah satunya dengan Satpol PP dalam penertiban agent-agent ilegal," tegasnya. 

"Mungkin kedepan kita akan membuat MoU (nota kesepahaman) dengan Satpol PP dan bergerak bersama untuk menertibkan agent-agent ilegal, terutama online. Yang jelas merugikan pemerintah tentunya ya, dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka tidak membayar pajak, dan selalu menjual Bali dengan harga murah," imbuhnya. 

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Darmadi menyambut baik niatan kerjasama yang dilayangkan ASITA. Pihaknya pun memiliki penilaian yang sama terkait sepak terjang travel agent ilegal.

"Istilah jual beli kepala itu bisa terjadi seperti itu. Karena praktek-praktek seperti itu terjadi jual beli kepala. Tidak mungkin kalau yang legal jual murah paketnya tidak mungkin, pasti standar dan apa yang disepakati didalam organisasi itu," ujarnya. 

"Jadi pariwisata berkualitas itu yang diharap-harapkan oleh pemerintah maupun oleh pelaku usaha, sulit diwujudkan kalau memang tidak dilakukan penertiban kepada pelaku ilegal. Bilamana perlu penegakan hukum kita lakukan di lapangan," sambungnya. 

Dewa Darmadi mengakui, menertibkan travel agent ilegal bukanlah perkara mudah. Maka dari itu kerjasama dengan ASITA Bali ini diharapkan dapat mendeteksi lebih banyak travel agent yang beroperasi tanpa izin. 

"Karena sistem sekarang kan sistem online, jadi yang dilaporkan ke kami banyak oleh agent yang resmi itu, dikatakan bodong itu memang agent-agent yang bekerja melalui online, yang tidak ada kantornya. Memang kesulitan kita disana," beber Kasatpol PP Provinsi Bali. 

"Dalam rangka penertiban itu hanya ada alamatnya, setelah kita cek ternyata rumah makan atau kos-kosan tempat tinggal dia sebelumnya. Jadi susah memang kita deteksi," lanjutnya. 

Skema yang pihaknya siapkan untuk mengidentifikasi travel agent ilegal adalah dengan melakukan penyisiran di destinasi wisata. Harapannya dengan mengamankan pramuwisata, akan mempermudah melacak keberadaan travel agent ilegal yang mayoritas beroperasi secara online.

"Makanya kita ambil di lapangan, di objek wisata kita ambil. Ambil guidenya, pasti ketemu agent yang ilegal, begitu biasanya kita dapatkan," pungkasnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait