Tingkatkan Pelayanan, BPJamsostek Gencarkan Koordinasi Dengan Falkes

Tingkatkan Pelayanan, BPJamsostek Gencarkan Koordinasi Dengan Falkes

BP Jamsostek Kantor Cabang Bali Gianyar berkomitmen memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh peserta yang melakukan klaim melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar Achmad Fatahuddin (Tengah) bersama dengan para perwakilan Rumah Sakit dan Puskesmas kerjasama atau biasa disebut PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar, melaksanakan kegiatan koordinasi di Hotel Evitel Ubud, Gianyar, Bali. (19/12/2019)

Kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan hubunga emosional antara pihak PLKK dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar dan juga meningkatkan atau memperbarui pengetahuan dari pihak PLKK mengenai BPJS Ketenagakerjaan seiring berjalannya waktu, termasuk dalam melayani klaim dari para peserta agar dapat diberikan pelayanan yang baik dan benar, sekaligus menginformasikan mengenai perubahan call name BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK.

Ditempat yang sama Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar Imam Santoso menyampaikan, pihaknya dan seluruh karyawan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar berkomitmen memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh peserta yang melakukan klaim melalui PLKK.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antara pihak rumah sakit atau puskesmas kerjasama agar koordinasi dapat terjaga dengan baik dan juga meningkatkan atau memperbarui pengetahuan dari pihak PLKK mengenai BPJS Ketenagakerjaan seiring berjalannya waktu, termasuk dalam melayani klaim dari para peserta agar dapat diberikan pelayanan yang baik dan benar, serta menyampaikan call name terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK kata Imam Santoso. 

Harapannya dengan adanya kegiatan ini para petugas di rumah sakit ataupun puskesmas dapat lebih mendalami prosedur pelayanan pasien JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sehingga dapat memperoleh pelayanan terbaik dari program BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program BPJAMSOSTEK. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait