Tindak Perusahan Nakal, BPJS Ketenagakerjaan - Disnaker dan ESDM Bali Gelar Monitoring Terpadu

Tindak Perusahan Nakal, BPJS Ketenagakerjaan - Disnaker dan ESDM Bali Gelar Monitoring Terpadu

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali menggelar Monitoring Evaluasi Tim Pengawasan Terpadu, di Kuta, Senin (10/9/2018). Kegiatan itu merupakan tindak lanjut pasca pembentukan tim pengawasan terpadu, Senin 23 Juli 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi membeberkan, pihaknya telah mendatangi sekaligus monitoring ke 87 perusahaan. Dari jumlah itu, 1 perusahaan sudah tidak beroperasi, dan sisanya ditindaklanjuti dengan penerbitan nota pemeriksaan.

"Ditindaklanjuti dengan bentuk pelanggaran mereka. Umpamanya kita temukan mereka tidak mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan, mau tidak mau dia harus ikut. Nah dengan kita turunkan dari pengawas tenaga kerja, nantinya kalau mereka tidak mau mengikuti, kita akan tindaklanjuti dengan kepatuhan-kepatuhan mereka, atau sanksi-sanksi yang akan kita berikan kepada mereka," ungkapnya.

"Ada batas waktu sebulan dia harus menindaklanjuti. Makanya nanti kami pada tanggal 13 September 2018 akan kembali mengundang 100 perusahaan yang diluar ini. Kami akan berikan langsung pemahaman dari kami di Dinas dan juga BPJS Ketenagakerjaan, kita akan suruh mereka membuat surat pernyataan. Kami akan kasih waktu mereka seminggu," imbuhnya.

Wiratmi menyampaikan belum banyak perusahaan di Bali yang mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari 11.000 perusahaan atau pemberi kerja 40% lebih diperkirakan belum menjadi peserta.

"Kalau perusahaan-perusahaan menengah keatas itu patuh kok dia, perusahaan-perusahaan yang besar itu yang sangat patuh. Tetapi perusahaan yang menengah kebawah ini yang banyak," ujarnya.

Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), M. Yamin Pahlevi mengatakan monitoring dan evaluasi tim pengawasan terpadu akan pihaknya adakan satu kali dalam sebulan.

"Jadi kegiatan evaluasi ini, monitoring evaluasi terkait tindaklanjut pengawasan terpadu yang kita adakan di Hotel Aston Denpasar itu tanggal 23 Juli 2018. Sekarang ini kita tindaklanjuti, karena juga permintaan dari teman-teman pengawas untuk dilakukan monitoring evaluasi kalau bisa sebulan sekali, dengan adanya acara ini kita baru mengevaluasi apa hasil-hasil pencapaian teman-teman di lapangan," katanya.

Berbicara tindak lanjut terhadap 87 perusahaan yang telah dikunjungi, ia menyebut akan melakukan kunjungan bersama dengan badan pengawas tenaga kerja. Dari total itu, 48 perusahaan mendapatkan pembinaan lisan, 23 perusahaan menyepakati surat pernyataan kesediaan kepatuhan, 12 ditindaklanjuti dengan nota pemeriksan, 1 perusahaan menerima sertifikat kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan, dan 1 perusahaan telah mengikutkan seluruh pekerjanya.

"Makanya adanya pengawasan terpadu ini kita bentuk tim dari MO (Marketing Officer), RO (Relationship Officer) dengan pengawas Dinas Tenaga Kerja, dan bisa didampingi oleh wasrik," imbuhnya

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait