Tindak Lanjut Piutang Iuran, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Gelar Evaluasi Monitoring

Tindak Lanjut Piutang Iuran, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Gelar Evaluasi Monitoring

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menggelar rapat monitoring evaluasi bersama Kejaksaan se-Nusa Tenggara, di Mangupura, Senin (22/10/2018). 

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Muhammad Yamin Pahlevi menjelaskan, pertemuan ini tindaklanjut penyerahan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari pihaknya kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). SKK yang diserahkan mencakup Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), dan piutang. 

"Sebenarnya SKK ini bukan semata-mata kita tunduk kepada hukum, dan dia (pemberi kerja, red) mau membayarkan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Jauh yang lebih penting dari itu, misi kita dari BPJS Ketenagakerjaan adalah preventif masyarakat pekerja rentan jangan sampai jatuh miskin, dan jangan sampai menjadi masalah hukum," katanya. 

Diungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa telah menyerahkan 77 SKK dengan nominal tagihan Rp46,4 juta dan jumlah tenaga kerja 398 orang ke Kejaksaan Tinggi NTB. Dari total itu terealisasi 22 SKK dengan nominal Rp28,4 juta dan jumlah tenaga kerja 28 orang. 

Sedangkan untuk Kejaksaan Tinggi NTT menerima 1 SKK dengan tunggakan Rp425,4 juta. Sejauh ini telah terealisasi 1 SKK dengan nominal Rp259,3 juta. 

"Saya berharap sisa itu bisa ditagihkan sebelum bulan Desember 2018," ujar Yamin Pahlevi. 

Kajati NTB, Dr. Mohamad Dafir, SH., MH. pada kesempatan yang sama menyampaikan rapat monitoring dan evaluasi ini merupakan forum untuk membahas langkah lanjutan terkait Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dengan menggandeng kita tentunya diharapkan bisa optimal kinerja kita, kinerja BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan upaya dan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kaitannya dengan mendukung, mengupayakan atau menyadarkan para pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

"Selain itu terkait dengan iuran yang selama ini tertunggak, kita akan optimalkan dan maksimalkan untuk penagihannya terhadap mereka para pemberi kerja yang sekiranya belum patuh, belum mendaftarkan dan belum menyetorkan iurannya kepada BPJS Ketenegakerjaan ini. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kita carikan solusi dan jalan keluarnya, langkah-langkah strategis apa yang bisa membuat para pemberi kerja atau perusahaan dapat patuh dan taat," imbuhnya. 

Sementara Kajati NTT, Dr. Febrie Ardiansyah, SH., MH. berharap kerjasama antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berkontribusi nyata diantara keduabelah pihak. Selain menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan disebut dapat digandeng sebagai mitra strategis pada program lain. 

"Jadi yang selama ini berjalan memang kita JPN lebih didorong kepada penyelesaian pembayaran dari perusahaan-perusahaan itu sendiri. Tentunya kedepan saya berharap ada yang lebih strategis yang dapat dilakukan kedua institusi ini," ucapnya. 

"Contohnya saya di NTT itu pernah mendengar program desa sadar jaminan sosial itu kan bagus, kalau ditempel lagi kita berbarengan masuk dengan desa sadar hukum, jadinya akan beda kalau dipadukan. Kalau itu bisa disamakan program itu, dengan masing-masing perencanaan yang dilakukan sebelumnya dengan baik, saya yakin hasilnya akan lebih baik," tambahnya. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait