Tidak Pakai Lama, Jasa Raharja Bali Serahkan Klaim Korban Lakalantas

Tidak Pakai Lama, Jasa Raharja Bali Serahkan Klaim Korban Lakalantas

Denpasar-Sebagai bentuk pelayanan terutama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dirundung musibah kecelakaan, Jasa Raharja berupaya melayani dengan segera. Bentuk pelayanan BUMN bergerak di asuransi sosial ini terlihat dari pencarian klaim yang tidak pakai lama.

"Saat ini, santunan bagi korban lakalantas yang meninggal dunia dapat diselesaikan rata-rata dalam waktu 1 hari 4 jam," kata Kasubag Administrasi Klaim PT Jasa Raharja Cabang Bali, Jun Rico L. Nainggolan," uajarnya.

Terbukti PTJasa Raharja Cabang Bali menyerahkan santunan kepada ahli waris dagang bakso keliling korban lakalantas di Tabanan. Di mana pedagang bakso keliling bernama Mostar (55) alamat Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan ini tewas ditabrak truk tronton tangki pukul 14.30 Wita, Kamis (12/11). 

Tidak pakai lama, pada Jumat 13 November 2020, PT Jasa Raharja Cabang Bali menyerahkan klaim kepada ahli waris Misnati yang merupakan istri korban sebesar Rp 50 juta  melalui transfer ke rekening bersangkutan. 

"Staf kami juga melakukan kunjungan ke rumah korban untuk pendataan ahli waris sehingga keluarga korban tidak perlu ke kantor Jasa Raharja untuk melakukan pengajuan klaim asuransi kecelakaan lalulintas. Begitupun untuk laporan polisi sudah melalui online," jelasnya. 

Menurutnya Jasa Raharja terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalulintas dan alat angkutan umum. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

Jun Rico menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. "Proses penyerahan santunan dalam waktu satu hari dari kecelakaan," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan PT Jasa Raharja Cabang Bali dari Januari sampai dengan September 2020 telah menyerahkan santunan lebih kurang Rp 30,5 miliar. Santunan tersebut diperuntukkan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait