Tarik Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Prima

Tarik Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Prima

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan prima agar dapat menarik perusahaan, UKM, UMKM dan pekerja formal maupun nonformal yang belum daftar untuk segera daftar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, M. Yamin Pahlevi di Petitenget mengatakan perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, sebuah kebutuhan bagi pekerja supaya tak sampai miskin bila mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal, di usia tua dan saat sudah pensiun.

“Sangat besar manfaat menjadi peserta selain mendapatkan perlindungan juga memproleh benefit,” katanya.

Menurutnya peningkatan pelayanan prima kepada peserta di antaranya melakukan percepatan pembayaran klaim, baik klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), apalagi santunan Jaminan Kematian (JKM).

Dikatakan, selama semester pertama tahun ini, mulai Januari sampai Juni 2019, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Denpasar telah melakukan klaim 1.122 JKK yang jumlahnya sebesar Rp 11.959.865.334, 10.616 JHT yang jumlahnya sebesar Rp 159.899.854.390, 168 JKM yang jumlahnya sebesar Rp 4.759.800.000. Kemudian klaim JKM 168 peserta, juga telah diserahkan kepada ahli waris masing-masing peserta, yang jumlahnya mencapai Rp 789.566.886.

“Kami berharap dengan adanya peningkatan pelayanan prima maupun percepatan pembayaran klaim yang kami lakukan, peserta semakin merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” ujarnya.

Sementara itu Asdep Bidang Pelayanan Elektronik dan Pengaduan Pengelolaan Contact Center, Komarudin Dadang menyampaikan terkait kanal layanan BPJS Ketengakerjaaan yaitu jaringan atau saluran layanan yang dapat memberikan pelayanan informasi, pendaftaran peserta, penerimaaan iuran, pelayanana jaminan, administarasi dan atau pengaduan kepada peserta dan bukan peserta.

“Kanal layanan terbagi atas kanal fisik milik, kanal nonfisik milik, kanal fisik kerja sama dan kanal nonfisik keraja sama,” paparnya

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait