Target Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pemberi Kerja

Target Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pemberi Kerja

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Denpasar akan membidik pemberi kerja formal maupun informal yang sampai saat ini belum mendaftarkan tenaga kerjanya ikut kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Hingga Juli 2019, badan usaha aktif yang terdaftar baru mencapai 8.400 sehingga di sisa tahun ini akan terus berupaya agar jumlah kepesertaan kian bertumbuh,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Novias Dewo Santoso di Kuta.

Menurutnya konsen tahun ini memastikan seluruh tenaga kerja menjadi pesertan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data tenaga kerja (TK) aktif hingga Juli 2019 telah mencapai kurang lebih 251.721 TK penerima upah (PU) dan 12.063 TK bukan penerima upah (BPU). Itu berarti baru ada penambahan 54.761 TK PU dan 14.620 TK BPU hingga Juli 2019.

“Ini memang tugas besar kami untuk mengedukasi agar semua tenaga kerja maupun pemberi kerja di wilayah ini memahami betapa pentingnya program jaminan sosial ketenagkerjaan ini di Kuta," ujarnya kemarin 

Menjadi peserta, diakuinya, tenaga kerja akan terlindungi ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, termasuk jika meninggal dunia akibat risiko kerja akan mendapatkan santunan kematian. Bagi mereka yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan akan tertanggung karena BPJS Ketenagakerjaan sudah kerja sama dengan rumah sakit pemerintah maupun swasta, sehingga seluruh biaya perawatan akan ditanggung, sepanjang kebutuhan medis. 

Termasuk bagi kecelakaan kerja, kata Novias, kepada keluarga si pekerja mendapatkan bantuan kehilangan kerja.

“Dengan iuaran sedikit manfaat selangit. Itu berarti iuran sedikit keuantungan selangit dirasakan peserta,” ucapnya.

Pihaknya pun memastikan tidak ada isu soal pendanaan, keruwetawan dalam pelayanan selama ruang lingkup  tanggung jawab, otomatis manfaat dan jaminan akan diberikan ke peserta yang memerlukan jaminan tersebut. Ia mencontohkan ada peserta yang baru dua hari terdaftar ternyata mengalami risiko kerja maka tenaga kerja ini tetap terlindungi dan tidak ada satu rupiah pun biaya dikeluarkan dalam pengobatan dan prosesnya tidak berbelit-belit.

Santunan kematian juga diberikan, padahal jika dihitung premi yang dibayarkan dengan manfaat yang diterima tidak seimbang. 

Dikatakan, selama semester pertama tahun ini, mulai Januari sampai Juni 2019, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Denpasar telah melakukan klaim 1.122 JKK yang jumlahnya sebesar Rp 11.959.865.334, 10.616 JHT yang jumlahnya sebesar Rp 159.899.854.390, 168 JKM yang jumlahnya sebesar Rp 4.759.800.000. 

Kemudian klaim JKM 168 peserta, juga telah diserahkan kepada ahli waris masing-masing peserta, yang jumlahnya mencapai Rp 789.566.886.

“Kami berharap dengan adanya peningkatan pelayanan prima maupun percepatan pembayaran klaim yang kami lakukan, peserta makin merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” ujarnya.

Sementara itu Agus Wahyudi yang baru tiga bulan menajdi peserta mandiri (bukan penerima upah) dari BPJS Ketenagakerjaan menegaskan sangat terbantukan ikut menjadi peserta mandiri ketika mengalami kecelakaan kerja.

“Ikut kepesertaan jaminan soasial ketenagakerjaan ini, saya tidak berharap akan mengalami kecelakaan. Tetapi ketika risiko itu terjadi sangat terbantukan,” katanya.

Dengan membayar premi mandiri Rp37.800 per bulan dengan layanan tiga program, ia tidak membayar sama sekali biaya pengobatan di rumah sakit ketika terjadi kecelakaan.  

“Mulai biaya operasi hingga kontrol selama sebulan untuk pemulihan semuanya tidak dipungut biaya karena tertanggung BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Hal seruapa dikatakan Ketut Puja ahli waris dari Alm. Made Rai Astra yang memperoleh jaminan kematian Rp24 juta sehingga terbantukan bagi keluarga yang ditingglkan dalam proses pengabenan.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait