Tanpa Mengurangi Manfaat, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK 

Tanpa Mengurangi Manfaat, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK 

BPJAMSOSTEK langsung memberikan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada Senin (31/8/2020) lalu. PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa PP tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran COVID-19. 

"Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," ujar Ida dalam keterangan persnya diterima Kabar Dewata, di Denpasar, Kamis, (10/10/2020)

PP ini pun bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19.

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat COVID-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja.

Menaker Ida menambahkan survei juga mencatat 39,4 persen usaha terhenti dan 57,1 persen usaha mengalami penurunan produksi. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal.

"Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh, " ujar Menaker Ida. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 telah ditandatangani Presiden RI. 

"PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi enam bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020-Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5 persen," katanya.

Kebijakan ini, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP No 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. 

Tujuan kebijakan ini, sambung Agus, antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan  kelangsungan usaha.

"Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial. Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan," ucapnya.

Dia menambahkan, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya Rp34 ribuan sudah dapat perlindungan sampai enam bulan ke depan.

Agus menegaskan, BPJAMSOSTEK menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Agus Susanto mengatakan, kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh.

"Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJAMSOSTEK, kita bisa juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi COVID-19, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah," katanya.

Pihaknya mengharapkan relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJAMSOSTEK menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap," kata Agus.
 

Sementara itu, Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian kembali menyinggung bahwa di tengah pandemi COVID-19 ini, sejak Maret lalu BPJAMSOSTEK menerapkan era baru pelayanan kepada peserta melalui Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

"Protokol Lapak Asik untuk klaim JHT dilakukan secara hibrid melalui kanal online, klaim kolektif dan offline. Kanal Lapak Asik Online menerapkan klaim JHT seluruhnya secara daring. Proses dimulai dari registrasi dengan cara mengakses laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id., dilanjutkan proses upload dokumen via email dan verifikasi via telepon atau videocall, hingga akhirnya dana ditransfer," ucapnya.

Sedangkan kanal Lapak Asik Kolektif diterapkan bagi peserta yg mengalami PHK massal dari perusahaan berskala sedang dan besar. BPJAMSOSTEK akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memproses administrasi klaim JHT secara kolektif.

"Dengan demikian, peserta tidak perlu terlibat langsung dalam proses verifikasi data. Peserta baru berhubungan dengan BPJAMSOSTEK ketika akan memasuki proses pembayaran," ujar Deny.

Bagi peserta yang kesulitan mengakses kanal Lapak Asik Online, dapat memanfaatkan kanal Lapak Asik Offline. Kanal "offline" ini diterapkan di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung dengan petugas secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas Customer Service Officer (CSO).

"Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara One to Many, yakni satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan," kata Deny.

 Lapak Asik secara One to Many ini mulai diperkenalkan sejak dipersiapkan pada April 2020, dan dijalankan pada Mei 2020. Saat ini kanal layanan tersebut telah diterapkan di seluruh kantor cabang yang memiliki luas ruang yang memadai.

"Walaupun kami telah menjalankan inovasi Lapak Asik Offline One to Many, kami tetap mengajurkan peserta yang akan klaim untuk mencoba kanal daring terlebih dahulu, karena paling aman dan nyaman," ucap Deny.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait