Sosialisasi Program MLT, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mudah Kredit Rumah

Sosialisasi Program MLT, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mudah Kredit Rumah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menginformasikan peserta jaminan kini dapat menikmati program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan. Itu berarti peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kredit pemilikan rumah.

Asisten Deputi Optimalisasi Aset BPJS Ketengakerjaan, Edy Subagyo di sela-sela Sosialiasi MLT Perumahan Pekerja dan Manfaat lainnya di Denpasar, Kamis (23/5) mengatakan,  program MLT Perumahan merupakan salah satu program yang ada di empat program BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan program pensiun.

“Dengan program MLT tersebut, peserta dapat terbantu dalam kepemilikan rumah dengan persyaratan yang mudah bagi para pekerja,” katanya.

Menurutnya manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan ada tiga program, yaitu fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR), fasilitas pinjaman uang muka perumahan serta pinjaman renovasi rumah dengan bekerja sama dengan bank serta perusahaan pengembang perumahan untuk memberikan fasilitas bagi peserta. Para pekerja akan diberikan kredit perumahan pembiayaan bunga rendah melalui kerja sama perbankan dan syaratnya pun cukup mudah, peserta telah aktif minimal selama satu tahun di BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk itu melalui sosialiasi ini kami harapkan perusahana dan SDM bisa menyampaikan ke karyawan bagaimaan cara memperoleh MLT perumahan,” jelasnya.

Mekanisme diakui one stop service ada di bank yaitu mulai mengambil, mengisi dan melengkapi formulir di bank. Selanjutnya syarat yang telah lengkap oleh pihak  bank akan melakukan BI checking terkait apakah masih ada tanggungan. Selanjutnya apabila sudah clear akan dikonformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Bila syarat administrasi ketenagkerajan sudah ok, akan diserahkan kembali ke bank untuk diproses seperti kredit rumah pada umumnya,” jelasnya.

Ia pun menegaskan MLT perumahan yang diberikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut JHT. Sebab dananya diambil dari JHT. Peserta pun tidak dibebankan sama sekali bahkan bunga lebih rendah dari komersial

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada target berapa MLT perumahan dapat tersalurkan. Potensia di Bali daru 450 ribu tenaga kerja yang terdaftar, seperempat atau 10-20 ribu lebih masih memungkinkan akan terlayani.

“Syaratnya minimal peserta satu tahun, upah dilaporkan sebenarnya atau UMP dilaporkan perusahan aktif, perusahaan membayar iuran, perusahan tidak mendaftar sebagian baik upah maupun program,” paparnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Novias Dewo Santoso mengatakan para peserta BPJS Ketenagakerjaan masih banyak yang belum memahami tentang fasilitas yang bisa diperoleh. Karenanya, melalui sosialisasi MLT perumahan diharapkan para pengelola perusahaan bisa menyosialisasikan kembali kepada karyawannya. Harapannya ada realisasi manfaat yang dirasakan oleh peserta sehingga bisa memiliki rumah.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sekitar 100 perusahaan dengan 31.872 tenaga kerja di BPJS TK Bali Cabang Denpasar.

 “Potensi perusahaan yang ada adalah sekitar 7.134 dengan total tenaga kerja 151 ribu. Jadi ini yang bisa memanfaatkan program MLT dengan maksimal perumahan komersil Rp 500 juta dan belum memiliki rumah pertama,” imbuhya. 

Apalagi yang baru mengambil rumah hanya 20 persen peserta dari wikayah Denpasar. Untuk Bali, kendala saat ini masih tingginya harga kahan serta belum pahamnya masyarakat atau peserta dengan MLT dari BPJS TK ini

“Ada manfaat yang bisa diraskan bila menjadi peserta yaitu fasilitas MLT wujudnya perumahan,” katanya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait