Siswa Praktek Magang Perlu Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Siswa Praktek Magang Perlu Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Bali sebagai destinasi wisata turut berperan dalam memberikan akses belajar praktek bagi siswa sekolah kejuruan. Hampir sebagian hotel di seluruh Bali, menerima sejumlah siswa untuk kegiatan praktek, magang atau daily work. Namun, ada satu hal yang kurang diperhatikan selama ini. Yakni keselamatan dan perlindungan para siswa ini selama magang.

 Terlebih mereka harus lalu lalang dari rumah menuju tempat praktek mengendarai sepeda motor. Resiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Sehingga para siswa ini perlu mendapat perlindungan seperti yang tertuang dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Minimal perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan kematian. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar,  Novias Dewo Santoso mengaku prihatin melihat kondisi ini. Sebab aktivitas magang terjadi hamper setiap saat, terutama menjelang kenaikan kelas atau saat high season. Padahal, perlindungan terhadap pekerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

“Anak sekolah yang melakukan magang, praktek kerja harusnya dilindungi. Perintah UU seperti itu,” ujarnya. 

Pihaknya pun mengaku sempat beberapa kali bertanya pada anak sekolah yang melakukan praktek di sejumlah hotel di Bali. “Saya tanya apakah kalian digaji, katanya nggak. Apakah diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan, jawabannya juga tidak. Padahal kalau terjadi apa-apa sama anak ini selama magang, pemberi kerja harus tanggung jawab,” ungkapnya disela-sela Sosialisasi dan Diskusi Pentingnya Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi TK Harian Lepas dan Siswa Kerja Praktek di Kuta (23/10/2019).

Sehingga cukup membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulan untuk satu siswa Temporary (sementara) sifatnya, selama mereka masih magang. Bisa satu bulan atau dua bulan, sesuai dengan masa magangnya maka itu, pihaknya tak henti-hentinya melakukan sosialisasi awareness betapa pentingnya tercover BPJS Ketenagakerjaan.

 “Mengingatkan stakeholder terkait agar anak yang magang dicover, sehingga apa yang jadi tujuan bersama bisa tercapai,” harapnya. 

Pihaknya menegaskan, kedepan akan ada upaya hukum terhadap pemberi kerja yang membandel. Terutama pemberi kerja yang tidak memberikan perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hari tua maupun pensiun pada pekerjanya. 

“Potensi kepesertaan anak magang ini besar apalagi di Bali setiap tutup tahun selalu meningkat. Tapi bukan besar kecil potensi yang kita lihat, melainkan kepastian mereka dilindungi,” terangnya

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait