Serukan PPS, DJP Bali Gandeng ALFI

Serukan PPS, DJP Bali Gandeng ALFI

Denpasar - Dipenghujung berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bekerja sama denganAsosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Wilayah Bali  menyelenggarakan “Workshop dan Sharing Session Pajak 2022” Kupas Tuntas Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Logistik Terbaru dan PPS di Aula Kanwil DJP Bali. Pada acara sosialisasi yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 ini mengundang wajib pajak yang merupakan anggota ALFI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan manfaatPPS. 

“Saya berharap agar anggota ALFI mendapatkan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan, dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik, dapat memahami sertamemanfaatkan PPS,” ujar Ketua Umum ALFI Wilayah Bali AA Bagus Bayu Joni Saputra dalam rilis yang dierima Kabar Dewata, Sabtu(25/6).

“Saya senang sekali menerima surat dari ALFI untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Ini berarti sudah menggugah kesadaran perpajaknnya. DJP mengapresiasi ALFI Bali yang terus mendukung pemerintah dalam berbagai program yang dilaksanakan selama ini,” ujar Anggrah Warsono.

“PPS bukan Amnesti Pajak Jilid Dua. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan. Diharapkan dengan ikut serta dalam PPS akan membuat semakin nyaman dalam hal kewajiban perpajakan masing-masing anggota dan tentunya turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi negara,” tambahnya.

Anggrah  mengatakan bahwa PPS didukung oleh adanyapertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga DJP telah mengantongi segaladata transaksi digital yang ada. "DJP hanya menunggu waktusampai harta yang belum diungkap akan ketahuan," tegas Anggrah

Bayu Suteja yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Bali menjelaskan bahwa PPS terdiri dari 2 (dua) kebijakan: Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak(WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015 sedangkan kebijakan dua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Hingga per tanggal 24 Juni 2022 di Kanwil DJP Bali telah terdapat 1.678 WP yang memanfaatkan PPS. Dari 1.771,76 miliar total harta yang diungkapkan oleh peserta PPS di Bali, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp194,11 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat 413WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp60,3 miliar dan 1.510 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp133,8 miliar.

“DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada WajibPajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melaluihttps://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit,” jelas Bayu Suteja 

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait