Sepanjang Tahun 2022 Terjadi Peningkatan Laka Lantas, Klaim Capai Rp51 Miliar

Sepanjang Tahun 2022 Terjadi Peningkatan Laka Lantas, Klaim Capai Rp51 Miliar

Tren pandemi Covid-19 yang kian menurun, berdampak pada peningkatan aktivitas masyarakat Pulau Dewata.Bahkan dalam satu semester, terjadi pantulan kunjungan wisatawan mancanegara yang sangat signifikan.

Kecenderungan ini juga tampaknya memberikan dampak kurang baik.Salah satunya terhadap angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas). 

Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri mengakui adanya peningkatan laka lantas sepanjang tahun 2022. 

"Kalau di Bali memang untuk korban kecelakaan cukup meningkat untuk penyerahan santunan, itu meningkat kurang lebih 67 persen, itu sangat memprihantinkan," ungkapnya dalam Media Gathering di Denpasar, Rabu (14/12/2022).

"Besaran santunan pada tahun 2022 mencapai Rp51 miliar. Terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2021," lanjutnya. 

Menyikapi tren ini, Jasa Raharja Bali disebut memiliki program dengan Forum Keselamatan Lalu Lintas. 

Program itu diharapkan mampu menekan angka laka lantas di Pulau Seribu Pura. 

"Kita akan dorong Forum Keselamatan Lalu Lintas untuk memastikan, misalnya cek jalur. Jalur-jalur yang rawan kecelakaan, pemasangan rambu peringatan, mungkin perbaikan jalan-jalan yang rusak, nanti kerjasama dengan PUPR, supaya tidak ada lagi korban-korban di jalur-jalur rawan kecelakaan," ungkapnya. 

Berbicara layanan, Abu memastikan telah terjadi transformasi yang komprehensif di Jasa Raharja.

Ia mencotohkan, tidak ada lagi korban ataupun keluarga yang mengajukan klaim ke kantor Jasa Raharja.

"Kami telah memiliki paradigma baru dalam pelayanan. Pertama, korban meninggal di tempat, tidak ada yang datang ke Jasa Raharja, semua dibantu sepenuhnya oleh petugas Jasa Raharja, di jemput ke rumah. Kita layani dengan prima, pola jemput bola," bebernya. 

"Kedua, korban yang masuk rumah sakit yang dirawat, kita terbitkan surat jaminan, sehingga tidak ada korban yang tidak terlindungi oleh Jasa Raharja," imbuhnya. 

Ke depan, pihaknya akan mengoptimalkan penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. 

Bahkan Jasa Raharja Bali bertekad untuk memangkas waktu penyerahan santunan kepada korban meninggal dunia di TKP. 

"Karena kita punya konsep, tidak bisa orang meninggal dunia itu lama-lama, harus segera dibantu. Kenapa? karena butuh biaya pemakaman, tentunya kami harus hadir memberikan pelayanan terbaik bagi korban meninggal dunia di TKP, yang semula 18 jam, tahun depan kami pacu menjadi 16 jam," pungkasnya.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait