Semua Elemen Pemerintahan Diperintahkan Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Semua Elemen Pemerintahan Diperintahkan Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Instruksi Presiden itu menjadi amunisi baru bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Presiden Jokowi menginstruksikan semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing.

Langkah itu untuk mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing. 

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. 

Presiden Jokowi secara khusus meminta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Republik Indonesia untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres tersebut.

Pihaknya pun akan memastikan jajarannya berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya. 

"BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata Senin (5/4/2021). 

“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan  pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," imbuhnya. 

Anggoro menambahkan sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggara harus terus dijaga konsistensinya. 

“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” sebut Anggoro. 

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto ditempat terpisah menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek untuk memastika semua pekerja terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya," ucapnya. 

"Kita ingin memberikan informasi penguatan substansi  bahwa BPJAMSOSTEK hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja," tutup Toto Suharto.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait