Seluruh Anggota Subak di Gianyar Sudah Dilindungi BPJAMSOSTEK

Seluruh Anggota Subak di Gianyar Sudah Dilindungi BPJAMSOSTEK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diwakili oleh Account Representative Khusus (ARK), Dio Kurniawan, M (kanan)  bersama Pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Sukawati I Ketut Pasta.SP, (kiri), menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ni Made Suardami selaku ahli waris dari I Ketut Mantara (tengah) sekaligus kartu kepesertaan dari salah satu anggota Subak, I Wayan Sangging.

Dengan diserahkannya kartu secara simbolis, seluruh anggota subak di Kabupaten Gianyar sudah otomatis terlindungi oleh BPJAMSOSTEK. 

Kini seluruh anggota Subak Kabupaten Gianyar sudah tidak perlu khawatir akan risiko kecelakaan pada saat kerja.

Dikesempatan ini, ahli waris diberikan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK yang semula hanya Rp 24juta, kini meningkat menjadi Rp 42juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. I Ketut Mantara sendiri merupakan anggota subak di Kecamatan Sukawati yang mengalami meninggal dunia.

Ni Made Suardami selaku ahli waris mengatakan sangat terbantu dengan santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK terutama untuk kegiatan ngaben dan keberlangsungan hidupnya. 

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJAMSOSTEK, semua ini akan saya pakai untuk kegiatan upacara ngaben, sisanya akan saya gunakan untuk usaha saya”, ungkap Made belum lama ini.

Harapan serupa juga disampaikan oleh I Ketut Pasta.SP selaku Pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Sukawati, menyatakan pentingnya peran BPJAMSOSTEK untuk masyarakat secara keseluruhan sehingga perlu pembayaran iuran secara rutin untuk selalu mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK. 

“Saya berharap seluruh masyarakat rutin melakukan pembayaran iuran, agar selalu dilindungi BPJAMSOSTEK. Ini merupakan bukti nyata dari manfaatnya, ditambah iurannya yang sangat terjangkau.” ujar  Ketut.

Dikesempatan lain Imam Santoso selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar juga menambahkan akan pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

“Ini adalah bukti nyata dari manfaat BPJAMSOSTEK. Apalagi sejak akhir Tahun lalu manfaatnya bertambah tapi iurannya tetap. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK.” Ungkap Imam.

Merujuk pada PP 82 tahun 2019, jika terjadi kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia, santunan yang diterima ahli waris sebesar 48 kali upah, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak sebesar Rp174 juta. Namun jika meninggal dunia tanpa ada hubungan kerja, santunan yang diterima ahli waris yang awalnya 24juta, kini meningkat hingga 42 juta.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait