Sampai September 2019, Jasa Raharja Bali Bayarkan Klaim Rp35 Miliar Lebih

Sampai September 2019, Jasa Raharja Bali Bayarkan Klaim Rp35 Miliar Lebih

Jasa Raharja Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan  untuk mengelola Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17  Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan  Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang  Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan  Pemerintah Nomor18 Tahun 1965  tentang  Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dalam  melaksanakan fungsinya tidak hanya berfokus  pada pembayaran santunan pascakecelakaan  tetapi turut aktif dalam pencegahan  kecelakaan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Bali Rama Yudha di Renon mengatakan Jasa Raharja Cabang Bali telah menyerahkan santuan kepada korban di daerah ini. Pembayaran klaim sampai dengan September 2019 mencapai Rp220.501.170  untuk sektor UU. 33/1964, sementara sektor  UU.34/1964, hingga Oktober dibayarkan klaim santunan Rp 35.099.415.417. Total klaim santunan yang dibayarkan mencapai Rp35.319.916.587.

"Salah satunya adalah dengan turut aktif memantau pergerakan arus lalu lintas  bersama mitra kerja terkait baik lalu lintas  darat, laut dan udara," ujarnya.

Diakui pihaknya senantiasa berupaya  meningkatkan kualitas pelayanan kepada  publik khususnya dalam hal pelayanan  santunan kepada korban kecelakaan alat  angkutan umum dan lalu lintas jalan,  baik  korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap.  

Adanya kepastian dan tolok ukur pelayanan  yang diberikan kepada klaiment atau pengaju santunan antara lain bagi berkas santunan yang telah lengkap diserahkan ke Jasa Raharja  dapat dibayar paling lambat 3 jam. Bagi korban yang meninggal dunia TKP  (tempat kejadian  perkara) dan  terjamin sesuai  UU  No. 33  dan  34 tahun 1964, harus sudah dibayar paling  lambat 7 hari sejak tanggal kecelakaan. 

 "Untuk mencapai target tersebut kami senantiasa proaktif menerapkan  prinsip pelayanan jemput bola," ujarnya.

Selanjutnya cepat atau tanggap terhadap keluhan masyarakat terhadap pelayanan  santunan atau maksimal 2 perse dari total klaiment yang mengajukan santunan ke Jasa  Raharja. 

Dalam operasional pelayanan santunan,  diakui sudah menerapkan pelayanan sistem jemput bola agar proses  penyelesaian santunan lebih cepat sampai kepada  masyarakat. Untuk  periode Januari – September 2019 rata-rata  kecepatan  pelayanan santunan untuk korban  MD di TKP dari waktu  kejadian sampai  ke  pembayaran adalah 1,20 hari dari target yang ditetapkan perusahaan 7 hari. Sedangkan  kecepatan pelayanan sejak berkas lengkap  diterima sampai ke pembayaran periode  Januari hingga September 2019 adalah  00:14:52 menit dari target yang telah  ditetapkan perusahaan paling lama 2 jam dan keluhan masyarakat akan pelayanan yang diberikan sangat minim. 

Nilai santunan Jasa Raharja, terang Yudha belum ada perubahan. Kecelakaan di darat  dan di laut meninggal Rp50 juta, cacat tetap  maksimal Rp50 juta, biaya rawatan maksimal Rp20 juta dan biaya penguburan Rp4 juta. Kecelakaan di udara, meninggal Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya rawatan maksimal  Rp25 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait