Program Lebih Besar, BPJAMSOSTEK Sosialisasi PP 82 

Program Lebih Besar, BPJAMSOSTEK Sosialisasi PP 82 

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, di Sanur, Selasa (25/2/2020). Selain itu juga dilaksanakan sosialisasi Paritrana Award 2020. Sosialisasi itu dihadiri pengusaha, asosiasi serikat pekerja, pimpinan mitra rumah sakit, dan pejabat dinas tenaga kerja kabupaten/kota se-Bali.

PP yang ditandatangani Presiden, Joko Widodo, 2 Desember 2019 mengamanatkan soal peningkatan manfaat bagi peserta BPJamsostek. Program yang mengalami peningkatan manfaat tanpa kenaikan iuran, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengemukakan, kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

Dijelaskan, manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Namun dengan hadirnya PP Nomor 82 Tahun 2019, manfaat itu meningkat, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50% hingga sembuh.

"Kalau kita bandingkan manfaat ini dengan negara lain, ini sangat luar biasa. Kalau kita hitung manfaatnya, dibandingkan dengan iurannya, iuran untuk dua program ini JKK dan JKM, iuran yang paling rendah sebesar Rp16.800. Untuk porsi program JKM saja, iurannya saja Rp6.800. Manfaat JKM yang didapat sebesar Rp42 juta. Jadi kalau kita hitung per bulan dari pembayaran Rp6.800, bisa mencapai angka Rp42 juta itu membutuhkan 540 tahun," katanya kepada wartawan disela-sela Sosialisasi PP 82 Tahun 2019 dan Paritrana Award di Sanur, Selasa (25/2/2020).

Kenaikan manfaat program itu diharapkan berbanding lurus dengan kesadaran pemberi kerja dan pekerja untuk bergabung dengan BPJamsostek. Agus Susanto menyebut, pengusaha harus memastikan seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Berbicara kesadaran, pihaknya bersama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memberikan apresiasi berupa anugerah Paritrana.

"Paritrana award itu diberikan kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemberi kerja dan pelaku usaha atas dukungan dan pelaksanaan jaminan sosial di wilayah masing-masing," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda pada kesempatan yang sama mengaku, pihaknya memiliki komitmen mendukung kesuksesan program BPJamsostek. Salah satu upaya adalah dengan mengajak seluruh pemberi kerja bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan, pekerja di Bali hingga Agustus 2019 berjumlah 2,4 juta lebih. Angka itu berimbang jika dikomparasi dari jumlah pekerja formal maupun tenaga kerja informal.

"Pekerja formalnya sebanyak 1,2 juta orang itu, data dari BPJamsostek, yang mengikuti daripada kepesertaan BPJamsostek itu baru 478.000 pekerja. Kita akan dorong lagi, 60 persen lebih yang belum bergabung itu. Kita sudah meminta kepada pejabat terkait dimasing-masing kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, dan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, termasuk juga kepada pekerja-pekerja mandiri, atau pengusaha yang sifatnya kecil dan menengah," ucap Arda.

Arda menyebut, beberapa hal menjadi pemicu belum terdaftarnya 60% pekerja sebagai peserta BPJamsostek. Diantaranya belum tersosialisasinya program dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pengusaha dan pekerja.

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan dibeberapa perusahaan, memang ditemukan beberapa perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya untuk mengikuti, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Tetapi kita lakukan bertahap," ungkapnya.

"Ketika kitta periksa pertama, kita temukan seperti itu, kita berikan waktu yang bervariasi tergantung pelanggaran. Kurang lebih 30 hari berikutnya, kita minta perkembangannya, bagaimana kalau dalam sekian waktu belum juga terdaftar, kita akan lakukan pemeriksaan kedua. Biasanya pemeriksaan kedua itu sudah mengikuti apa yang kita sarankan," pungkas mantan Karo Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Bali tersebut.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait