Peserta Non ASN Capai 70%, Bali Diharapkan Terbitkan Perda Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peserta Non ASN Capai 70%, Bali Diharapkan Terbitkan Perda Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan kembali menyelenggarakan Anugerah Paritrana 2019. Pemenang dalam Anugerah Paritrana 2019 rencananya akan diumumkan bulan Februari 2020. 

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), M. Yamin Pahlevi menjelaskan, Anugerah Paritrana merupakan bentuk apresiasi terhadap pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi serta perusahaan. Sejumlah indikator menjadi dasar penilaian penerima Anugerah Paritrana, meliputi aspek kebijakan, aspek penerapan, aspek kinerja, dan wawancara. 

"Kita inginkan ada produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota misalnya, pemda misalnya. Kita ingin itu, kita mendorong pemerintah provinsi untuk mengeluarkan peraturan daerah terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketengakerjaan," katanya kepada wartawan disela-sela Sosialisasi Anugerah Paritrana Tahun 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjana Provinsi Bali, di Sanur, Selasa (24/9/2019). 

"Bagaimana memberikan perlindungan, bukan hanya kepada peserta, pekerja yang menerima upah atau sektor formal, tetapi juga kepada sektor informal. Termasuk juga teman-teman kita di Non ASN. Kalau ASN kan sudah jelas ditanggung dan dilindungi oleh Taspen, kalau Non ASN kan belum," lanjutnya. 

Yamin menjabarkan, kebijakan pemerintah daerah yang perlu dioptimalkan adalah mendaftarkan pegawai Non ASN (aparatur sipil negara) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Khusus di Bali, kuantitas kepesertaan pegawai Non ASN sudah berada diatas 70%. Meski demikian, masih ada beberapa pemerintah kabupaten di Bali yang belum mewajibkan pegawai Non ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kalau untuk ditingkat provinsi kan sudah ada pergub. Peraturan gubernur terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sudah ada surat edaran gubernur. Dalam peraturan di daerah itu sudah ada. Cuma yang kita ingin dorong adalah perda. Peraturan daerah yang memang mengikat. Kalau pergub kan, begitu gubernur diganti kan bisa saja ganti peraturan," ujarnya. 

Pihaknya disebut mendorong Pemerintah Provinsi Bali melahirkan peraturan daerah yang khusus tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perda itu nantinya mengatur tentang mekanisme kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi peserta pekerja penerima upah, dan bukan penerima upah. 

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mengakomodir pekerja rentan disektor informal yang tidak memiliki kemampuan finansial bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kita ingin pemerintah menganggarkan itu. Kita bisa sinkron sebenarnya dengan kebijakan pemerintah daerah terkait dengan bagaimana ngaben gotong royong. Pemerintah sekarang pasti punya alokasi dana, katakanlah dinas sosial misalnya, pasti punya anggaran untuk bagaimana menganggarkan jejaring sosial kepada masyarakatnya," paparnya.

Yamin lebih lanjut mengatakan, realisasi kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua mencapai 840.578 tenaga kerja aktif, dan 40.513 pemberi kerja/badan usaha aktif. Angka kepesertaan terdiri dari 738.440 tenaga kerja penerima upah (formal), dan 102.138 pekerja bukan penerima upah (informal). 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait