Pemerintah Realiasikan Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah Realiasikan Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah akhirnya merealisasikan komitmen untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kamis (27/8/2020). Penyerahan BSU itu dilakukan secara virtual.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerima para perwakilan pekerja di Istana Negara dan menyerahkan BSU gelombang pertama untuk 2,5 juta pekerja secara simbolis. 

BSU ini diterima 20 orang perwakilan dari pekerja kategori Penerima Upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan dan disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto. Penyerahan ini disiarkan sercara live streaming bersama 495 perwakilan pekerja dari seluruh Indonesia.

Agus Susanto mengemukakan, 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi BPJAMSOSTEK. 

Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang tervalidasi bisa menerima haknya.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," kata Agus dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata, Kamis (27/8/2020). 

"Seperti kami sampaikan sebelumnya, agar BSU ini tepat sasaran, kami melakukan validasi berlapis sebanyak 3 tahap," imbuhnya. 

Agus mengemukakan, sampai dengan Rabu, (26/8/2020), total nomor rekening yang diterima BPJAMSOSTEK mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data. 

"Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," ujarnya. 

“BSU yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Tentunya upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya," lanjut Agus Susanto. 

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) hingga saat ini sudah mengumpulkan 258.818 nomor rekening calon penerima BSU di Pulau Dewata. 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa, Deny Yusyulian meminta, seluruh perusahaan pro-aktif dalam melaporkan nomor rekening tenaga kerjanya. 

"Kami mengimbau seluruh perusahaan pemberi kerja dan badan usaha agar proaktif melaporkan nomor rekening pada kami. Menurut data kami, masih ada sekitar 63 ribu tenaga kerja di Bali yang belum terinformasi nomor rekening tabungannya," katanya di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Kamis (27/8/2020)

Disela-sela mengikuti kegiatan penyerahan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Presiden Joko Widodo secara virtual kepada perwakilan tenaga kerja kerja, Deny memastikan, pihaknya menunggu paling lambat hingga 31 Agustus 2020, bagi badan usaha yang belum menyampaikan nomor rekening pekerja dengan upah dibawah Rp5 juta.

"Kami memohon betul kepada seluruh pemberi kerja menghubungi kantor BPJAMSOSTEK untuk memberikan nomor rekening tabungan para pekerja, sehingga prosesnya bisa berjalan dan BSU bisa dieksekusi dengan baik," ucapnya didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan.

Deny menambahkan, dari 258.818 nomor rekening pekerja di Bali yang sudah terkumpul itu dilakukan tiga kali filter atau validasi agar BSU yang disalurkan tepat sasaran. 

"Filter pertama sudah kami lakukan, sudah ketemu 258.818 pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Tahapan berikutnya, dilakukan validasi dengan perbankan, karena beberapa ketemu tenaga kerja menyampaikan nomor rekening ternyata nomor rekening suami atau istrinya," tegasnya. 

Validasi dengan perbankan kata Deny, juga bertujuan agar BSU ini tepat sasaran sesuai keinginan pemerintah, yaitu menyalurkannya kepada orang yang berhak. 

"Validasi ketiga, kami memfilter kembali ke Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK, satu nomor kartu BPJAMSOSTEK. Jadi, satu rekening itu yang kami rekomendasikan ke pemerintah pusat untuk diberikan BSU," ucap Deny.

Deny mengatakan bagi pekerja yang kini terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berpeluang menerima BSU.

"Asalkan mereka itu sebelumnya tercatat aktif bekerja hingga 31 Juni 2020 dan merupakan peserta BPJAMSOSTEK," bebernya. 

"Sayang betul kalau pekerja tidak jadi peserta BPJAMSOSTEk. Bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan BSU ini, sekaligus menjadi satu nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK," sambung Deny. 

Bantuan Subsidi Upah, kata Deny, berhak pula diterima oleh pegawai non-ASN (pekerja kontrak) dilingkungan pemerintah daerah, dengan catatan mereka tercatat sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. 

Organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota di Bali juga sudah melaporkan nomor rekening pegawai kontrak

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait