BPJS Ketenagakerjaan melalui mediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Karangasem yang dipimpin oleh Helmy Hidayat, SH., selaku Kasi Datun telah melakukan sosialisasi kepada Para pihak pemberi kerja terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. 7/10/2019
Sebagai bentuk tindak lanjut kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Karangasem dalam hal kepatuhan para pemberi kerja/badan usaha terhadap pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial & Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Pada tanggal 7 Oktober 2019 bertempat di Gedung Kantor Pengacara Negara Jl Kapten Jaya Tirta No 1 Karangasem, telah dilakukan pembinaan kepada 27 dari 33 pemberi kerja/badan usaha kategori Perusahan Wajib Belum Daftar dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura untuk membahas perihal kendala pemberi kerja dalam proses pendaftaran diri dan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apresiasi diberikan kepada pemberi kerja yang telah patuh untuk memenuhi panggilan.
Pada kesempatan yang sama, antara, dan akan menindaklanjuti hasil pertemuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pertemuan.
Helmy Hidayat, SH., selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karangasem mengatakan harapannya agar PK/BU yang diundang untuk segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011.
"Saya harap dengan adanya kegiatan ini para pihak pemberi kerja dapat dengan sadar mendaftarkan pekerjanya kepada program dari BPJS Ketenagakerjaan, demikian pula para pekerja informal dapat dengan kesadarannya mendaftarkan diri kepada program BPJS Ketenagakerjaan, "ungkap Helmy Hidayat.
Pembinaan terhadap pemberi kerja kategori Perusahan Wajib Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, akan terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja.
Dengan kepatuhan pemberi kerja, maka tenaga kerja beserta keluarganya memiliki peluang untuk terhindar dari kemiskinan karena terkena resiko sosial seperti, kecelakaan kerja, kematian, sakit dan pemutusan hubungan kerja serta memiliki masa depan yang lebih baik pada saat mencapai usia pensiun.
Tuangkan Komentar Anda