Pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Banuspa Ajak Para Pekerja Untuk Optimis

Pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Banuspa Ajak Para Pekerja Untuk Optimis

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menyelenggarakan diskusi virtual bertajuk Satu Persen, Rabu (14/10/2020). 

Diskusi Santai Seputar Isu dan Permasalahan Tenaga Kerja (Satu Persen) ini menghadirkan tiga narasumber, meliputi Manajer Kasus KK-PAK BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa Ni Putu Nila Lestari, Direktur Pradnyagama Bali Retno IG Kusuma serta Chairperson Human Resource Association Bali Vira Risnayani. 

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian menjelaskan, diskusi virtual ini untuk membahas seluruh isu dan permasalahan ketenagakerjaan. Tidak sebatas itu, pihaknya berharap webinar ini dapat meningkatkan silaturahmi dengan seluruh komponen masyarakat di Pulau Dewata.

"Kami ingin menyebarkan semangat positif kepada seluruh masyarakat, khususnya para pekerja di Provinsi Bali lebih optimis dalam menghadapi situasi Tatanan Kehidupan Baru seperti ini, karena kita tidak mengetahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir," kata  Deny Yusyulian dalam diskusi virtual yang diikuti 500an perserta tersebut. 

Memasuki Tatanan Kehidupan Baru, BPJAMSOSTEK wilayah Banuspa berkomitmen meningkatkan layanan kepada seluruh masyarakat, khususnya para tenaga kerja. 

Peningkatan layanan kata Deny dikolaborasikan dengan upaya memutus rantai penyebaran virus corona. Hal itu diwujudkan melalui layanan klaim tanpa kontak fisik (Lapak Asik). 

"Adapun pelayanan klaim yang dilakukan oleh seluruh peserta, ketika ingin mendapatkan layanan informasi atau layanan klaim, mereka bisa langsung datang ke kantor BPJAMSOSTEK, dan dilayani melalui sebuah sistem yang kami sebut sebagai one to many, yaitu satu orang melayani banyak peserta, dan itu kami hindari betul terkait dengan kontak fisik," ungkapnya. 

"Kami juga melalui kanal yaitu layanan klaim elektronik dengan mengakses di website kita. Para peserta yang ingin mengajukan klaim tinggal mengunjungi website kita untuk mendapatkan informasi, mensubmit dokumen, dan tim kami akan melakukan wawancara terkait dengan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan hari tua (JHT)," sambungnya. 

Deny lebih lanjut menjelaskan, BPJAMSOSTEK juga memiliki layanan berupa klaim kolektif. Skema berlaku bagi peserta BPJAMSOSTEK yang perusahaannya kolaps akibat pandemi COVID-19. 

"Layanan ini dilakukan perusahaan bersangkutan yang diwakili HRD Manager. HRD Manager tinggal menghubungi kami (kantor cabang BPJAMSOSTEK) untuk mendapatkan klaim secara kolektif," jelasnya. 

Selain layanan, BPJAMSOSTEK dimasa pandemi COVID-19 juga telah menjalankan amanat pemerintah berupa pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dan relaksasi iuran.

Deny memastikan, BSU adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam menggerakkan roda perekonomian di Indonesia, termasuk Bali. 

"Ada 261 ribu pekerja di Bali yang mendapatkan BSU dari pemerintah, jumlahnya Rp2,4 juta, yang sudah diberikan tahap pertama sebesar Rp1,2 juta untuk 261 ribu lebih para pekerja di Bali, dan faktanya adalah BSU itu mampu memutar roda ekonomi di Bali. Karena jumlah yang disalurkan di Bali itu mencapai Rp313 miliar untuk tahap pertama," bebernya. 

Tahap kedua akan ada lagi, mungkin nanti diluncurkan dan dibagikan langsung ke rekening para pekerja, kira-kira itu diakhir bulan Oktober 2020, itu akan terima lagi Rp1,2 juta, dan itu adalah salah satu bentuk dukungan, komitmen pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk menggerakkan roda ekonomi yang ada di Provinsi Bali," lanjutnya. 

Setelah BSU, BPJAMSOSTEK juga menerapkan relaksasi iuran bagi para peserta. Relaksasi iuran disebut bentuk kemudahan bagi para pengusaha yang masih bertahan ditengah pandemi COVID-19. 

"Yang tadinya para pekerja, dan pengusaha membayar iuran ke BPJAMSOSTEK itu untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) 100 pesen, kami diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk memberikan relaksasi iuran atau diskon iuran. Jadi para pemberi kerja hanya membayar iuran 1 persen saja, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, sedangkan program Jaminan Hari Tua tetap dibayarkan secara penuh, karena itu adalah tabungan pekerja untuk hari tua. Sedangkan program Jaminan Pensiun itu adalah penundaan, bisa dibayar sampai dengan tahun depan," tuturnya. 

"Keringanan berikutnya adalah pengenaan denda. Kami memahami betul kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Maka yang tadinya denda itu 2 persen, sekarang menjadi 0,5 persen. Itulah bentuk dukungan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah wujud dari kehadiran negara melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pekerja yang ada di Bali," imbuh Deny. 

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz pada kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya memiliki dua prioritas ketika dunia dihadapkan dengan pandemi COVID-19. Dua prioritas tersebut yakni kesehatan dan keselamatan baik bagi karyawan maupun peserta BPJAMSOSTEK. 

"Oleh karena itu beberapa program, kami sebutnya adalah humanising human capital, bagaimana memanusiakan manusia, baik bagi karyawan dan juga bagi para peserta BPJAMSOSTEK," ucapnya. 

Sementara Bupati Gianyar I Made Mahayastra yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya dalam sambutannya mengapresiasi berbagai program yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK selama pandemi COVID-19. Pemerintah Kabupaten Gianyar menilai, seluruh program itu sangat membantu para pekerja. 

"Dengan adanya kebijakan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, tentunya sangat mendukung kelangsungan hidup para pelaku usaha, terutama para pekerja ditengah krisis akibat pandemi ini. Setidaknya kebijakan ini sangat membantu mengurangi beban para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan" tuturnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait