Pada 2022, BPJAMSOSTEK Denpasar Bayarkan klaim JHT Rp556 miliar Lebih

Pada 2022, BPJAMSOSTEK Denpasar Bayarkan klaim JHT Rp556 miliar Lebih

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar mencatat pembayaran klaim JHT (Jaminan Hari Tua) selama tahun 2022 di wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp556 miliar lebih dengan total kasus sebanyak 34.183

"Selama tahun 2022, kami mengalami peningkatan pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) karena banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja sebelum dibukanya pariwisata mancanegara," kata Kapala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar.

Khusus untuk pembayaran klaim JHT, sepanjang 2022 ini dibayarkan 34.183 klaim, dengan nilai total Rp556 miliar lebih.

Opik menambahkan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan manfaat pokok (jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun) juga bisa mendapatkan manfaat tambahan beasiswa.

"Beasiswa pendidikan ini diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia," ucapnya.

Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp2 juta, jenjang SMA sebesar Rp3 juta dan untuk jenjang perguruan tinggi sebesar Rp12 juta.

"Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah," ujar Opik.

Pada 2022, kata dia, BPJAMSOSTEK mengusung tema "Adaptif dan Solutif". Adaptif telah ditunjukkan dengan menerapkan layanan daring Lapak Asik (Layanan tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodasi pengajuan klaim JHT, meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.

Kemudian JMO (Jamsostek Mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif, mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.

Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara daring.

Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.

Opik Taufik mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi peserta maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja," katanya.

Padahal, BPJAMSOSTEK telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait