Optimalkan Pengawasan Terpadu Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 41,7 Miliar

Optimalkan Pengawasan Terpadu Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 41,7 Miliar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyelenggarakan Temu Teknis Pengawasan Terpadu bertema "Menegakkan Kepatuhan dalam Mendukung Aggressive Growth Tahun 2019". Kegiatan ini untuk menindaklanjuti temuan di lapangan terhadap perusahaan yang belum patuh pada ketentuan perundang-undangan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), M. Yamin Pahlevi menyampaikan, ketidaktaatan tersebut contohnya perusahaan daftar sebagian (PDS) terhadap upah, program, dan tenaga kerja. Di Bali tingkat pelanggaran hingga Mei 2019 berjumlah 234 kasus. Rincian pelanggaran yaitu 37 PDS program di cabang Bali Gianyar, serta 60 PDS program, 64 PDS upah, 26 piutang iuran, dan 10 perusahaan wajib belum daftar di cabang Bali Denpasar. 

Besaran tunggakan yang timbul akibat piutang iuran mencapai Rp 41,7 miliar. Khusus status PDS upah bejumlah 7.751 badan usaha dengan total tenaga kerja dibawah upah minimum kabupaten (UMK) sebanyak 121.113 orang. Sedangkan untuk tenaga kerja asing, 1.926 perusahaan dengan 3.984 pekerja berpotensi melanggar aturan. 

"Kita berharap dengan adanya pengawasan terpadu ini, dengan melakukan penegakan hukum, menjadi patuh itu, masuk semua, dan bayar," katanya kepada wartawan disela-sela Temu Teknis Pengawasan Terpadu, di Kuta, Selasa (25/6/2019). 

Yamin berharap seluruh kasus itu dapat tuntas dipenghujung tahun 2019. Ia tak memungkiri masih ada beberapa kendala dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan permasalahaan perusahaan daftar sebagian. Kendala itu seperti kurangnya informasi, lalai, dan perusahaan yang bersangkutan belum mendapatkan keuntungan.

"Kita sebelumnya sudah menyurati semua, melalui surat peringatan pertama, kedua. Sekarang ini kita berkolaborasi dengan pengawas dari ketenagakerjaan," tukasnya. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana K. pada kesempatan yang sama mengaku diperlukan rencana terpadu untuk menuntaskan seluruh permasalahan. Pihaknya dikatakan memiliki tugas melekat untuk mengawasi perusahaan yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Karena sesuai Undang-Undang kan memang sudah diatur juga bahwa kita harus memuluskan jalan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait