Optimalkan Kepesertaan, BPJS Ketenagkerjaan Gandeng Bumdes

Optimalkan Kepesertaan, BPJS Ketenagkerjaan Gandeng Bumdes

Ketenagakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena setiap warga Negara wajib dilindungi oleh Negara. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

BPJS Ketenagakerjaan mengandeng Badan Usaha Milik  Desa (bumdes) dalam upaya mengoptimalkan agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Diharapkan jumlah kepesertaan bisa terealisasi sekaligus mengedukasi tentang perlindungan sosial yang bisa diterima masyarakat di daerah pedesaan. 

Asisten Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Skala Kecil dan Mikro BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Teguh Wiyono di Sanur, Kamis (4/7/2019) mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan melihat bumdes memiliki peluang berkembang menjadi besar, sehingga jika usaha makin besar maka perlu mengantisipasi terjadinya risiko terhadap karyawan.

 Risiko yang dialami karyawan akan menggangu cash flow maka untuk meminimalisir tersebut, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan. Selain itu mengandeng bumdes dengan harapan utama tertuju bagi pegawai atau karyawan bumdes itu sendiri. 

“Mereka dalam melaksanakan tugasnya tentu ada risiko yang bisa datang dari mana dan kapan saja sehingga seluruh karyawan bumdes perlu diberikan perlindungan BPJS Ketenagkerjaan,” katanya. 

Ada 4 program yang bisa diikuti yaitu jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiunan sehingga karyawan dalam melaksanakan tugasnya tidak perlu khawatir bila terjadi risiko kecelakaan kerja hingga berdampak kematian. Termasuk saat masa hari tua dan pensiunan.

“Jika semua jaminan terpenuhi maka ketika terjadi risiko, tidak perlu memikirkan biaya lagi karena semua biaya untuk keperawatan, pengobatan seluruh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya,” ujarnya.

Begitupula terkait karyawan yang istirahat akibat sakit kecelakaan akan mendapatkan ganti penghasilan sesuai berapa lama ia meninggalkan kerja.

Terkait dengan perisai, Teguh menyampaikan ini adalah  sistem kemitraan dari BPJS dengan agen kemitraan. Bumdes yang selama ini sudah memiliki kegiatan usaha simpan pinjam, perdagangan atau penjualan kini bisa buka lagi unit sebagai jasa perlindungan kepada masyarakat sekitarnya. 

“Bumdes berada di pedesaaan untuk melindungi masyarakat. Untuk menjamin dari risiko bisa menjadi mitra menjadi agen perisai. Agen perisai memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga bisa paham program jaminan sosial ketenagakerjaan dan masyarakat memiliki hak yang sama dengan karyawan bumdes,” jelasnya.

Ia pun berharap seluruh bumdes bergabung mengingat dekat di masyarakat terutama di desa-desa. Selain  memberikan informasi mengenai manfaat program, akan  dilakukan juga sosialisasi tentang perisai yang  diharapkan nantinya muncul agen-agen perisai di desa-desa di Bali yang berasal dari anggota bumdes.  

Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Nengah Suta Mariana di tempat sama mengatakan hal sama tenaga kerja bumdes agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu berdasarkan data jumlah bumdes yang ada di Indonesia mencapai 26.554, namun baru 562 bumdes  atau 2,1 persen yang melindungi tenaga kerjanya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait