Menhub Keluarkan Tarif Baru Penerbangan 

Menhub Keluarkan Tarif Baru Penerbangan 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Tidak hanya itu, juga diterbitkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kedua regulasi itu menjadi respon atas tingginya tarif penerbangan sejak awal tahun 2019. 

Keputusan Kementerian Perhubungan itu menuai komentar dari sejumlah pegiat pariwisata di Pulau Dewata. Salah satu respon positif datang dari Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies (Asita) Bali.  Ketua Asosiasi Biro Perjalanan dan Wisata (Asita) Bali, I Ketut Ardana mengakui telah mengetahui rencana penyesuaian tarif penerbangan per 1 April 2019. Ia berharap langkah itu dapat mengembalikan mobilitas masyarakat termasuk wisatawan dalam menggunakan angkutan udara. 

"Ya kalau memang itu sudah diberlakukan dan benar menjadi lebih murah ya tentu kita syukuri, karena ini yang memang menjadi masalah sebelumnya. Masalah yang menjadikan turis domestik itu sangat sulit sekali untuk traveling, untuk bepergian meski antar daerah di Indonesia untuk menggalakkan turis domestik itu kan memang salah satunya adalah tiket pesawat itu memang harus harganya sangat terjangkau kan," ungkapnya kepada Kabar Dewata di Denpasar, Senin (1/4/2019). 

Tidak hanya bagi calon wisatawan nusantara, penyesusian tarif penerbangan juga menjai angin segar bagi pergerakan pelancong mancanegara di Indonesia. Ia mengakui, tidak sedikit turis asing yang berlibur di beberapa daerah di Tanah Air. 

"Kemudian juga menyulitkan untuk wisatawan internasional mancanegara. Karena ketika tiba di destinasi, biasanya mancanegara terutama Eropa, Amerika itu kan kunjungannya tidak hanya satu destinasi. Bali kemudian mereka akan pergi lagi ke daerah-daerah lainnya. Ketika harga tiket itu mahal juga menyulitkan. Jadi kita sulit juga menjualnya," katanya.  Ardana mengakui, tingginya tarif penerbangan sejak Januari 2019, memberikan dampak signifikan terhadap pergerakan wisatawan. Bahkan Asita Bali memperkirakan terjadi penurunan wisatawan domestik diangka 30% - 40% pada triwulan I tahun 2019.  "Semuanya mengeluh. Seluruh daerah mengeluh.

Jadi mereka sangat sulit sekali untuk berjualan, bisnisnya mereka menjadi sangat terpuruk. Seluruh daerah, bukan hanya di Bali saja," tutup Ardana.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait