Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Bank BPD Bali.
PKS itu diteken Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa Kuncoro Budi Winarno bersama Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma.
Kuncoro Budi Winarno menjelaskan, PKS ini mencakup Perlindungan Debitur Usaha Rakyat (KUR) dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Terkait kerjasama untuk perlindungan debitur KUR ini, BPD Bali merupakan bank yang tanpa menunggu legal formal sudah komit untuk hal ini," katanya kepada wartawan di Denpasar, Senin (20/3/2023).
"Jadi tanpa Permenko pun BPD Bali sudah melakukannya. Jadi PKS ini lebih ke proses legal formal saja. Karena ini akan menjadi acuan yang digunakan oleh kementerian juga untuk melakukan evaluasi, bagaimana implementasi program KUR terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," lanjutnya.
Diakui, Bank BPD Bali sudah sejak lama menjadi mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan.Kemitraan itu dalam kaitan memberi dukungan untuk perekonomian regional.
"Selain kerjasama investasi, tentu kerjasama operasional kami dalam konteks pengelolaan kewilayahan untuk pelayanan dan kepesertaan tentu kita akan terus mengeksplorasi kerjasama-kerjasama yang dapat dilakukan,"
I Nyoman Sudharma di tempat yang sama berharap, PKS ini mampu meningkatkan kapasitas program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Diakui, ia pun mengajak keluarga besar Bank BPD Bali Bali mendukung suksesi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Di luar yang menjadi kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan, tentunya kami juga mengajak rekan-rekan kami di BPD Bali untuk mengikutsertakan seluruh keluarganya," ungkapnya.
Sudharma berharap seluruh pihak bisa sesegara mungkin masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami punya program kredit, yang ternyata menjadi referensi bagi pemerintah provinsi, dimana debitur harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.
"Saat ini sesuai dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2023, telah dilakukan inisiasi oleh pemerintah, bahwa untuk KUR kecil itu wajib, sedangkan KUR yang supermikro dan mikro itu mengacu peraturan dapat dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Bank BPD Bali diakui memberikan subsidi sampai dengan 12 bulan untuk debitur KUR supermikro dan mikro.
"Harapan kami nasabah kami bisa terlindungi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terutama debitur kami untuk bisa optimalisasi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya.
Tuangkan Komentar Anda