Kumpulkan PLKK se-Banuspa, BPJS Ketenagakerjaan Implimentasikan Perpres No. 7/ 2019

Kumpulkan PLKK se-Banuspa, BPJS Ketenagakerjaan Implimentasikan Perpres No. 7/ 2019

BPJS Ketenagakerajaan Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) bersama pusat pelayanan kecelakaan kerja atau rumah sakit berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Itu seiring upaya mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krisnha Syarif di Kawasan Petitenget, Kamis (15/8/2019) menyampaikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BPJS Ketengakerjaan sudah menjali kerja sama denagn rumah sakit sebagai mitra kerja. 

“Sebagai mitra kerja tentu kami harus memiliki persamaan visi memberikan pelayanan kepada masyarakat secara walk out,” katanya.

Termasuk adanya kepastian rumah sakit menerima pembayaran setiap adanya transaksi kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan juga tidak pernah menunggak maupun mengurangi hak rumah sakit sehingga  dapat  memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pihaknya pun memastikan ada aturan yang mengikat bila telat membayar dengan dokumen yang lengkap BPJS bisa didenda. “Oleh karenanya, evaluasi ke depannya jangan sampai rekan-rekan mengejar target tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Kadang-kadang ketidaksingkronan informasi dan komunikasi ini yang harus dijaga ke depannya untuk mewujudkan pelayaan yang  baik,” paparnya. 

Sementara itu Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerajaan Sang Made Sumadi menyampaikan, BPJS Ketenagkerjaan Banuspa menyelanggarakan pertemuan denagn pusat pelayanan kecelakana kerja untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Itu merujuk adanya regulasi baru perpres terkait penyalit akibat kecelakaan kerja.

“Harapannya tidak ingin ada penurunan kualitas terhadap pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap pusat pelayanan kerja (rumah sakit) sebagai mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan bisa mengoptimalkan layanan secara langsung melalui penyempuraan aplikasi layanan,” terangnya.

Termasuk bias berdiskusi dan sharing bagaimana kearipan lokal di Banuspa bisa sesuai ekspektasi masyarakat sekitarnya. Ia pun tidak memungkiri pelayanan selama ini masih ada keterbatas seperti di Nusa Tenggara dan Papua terkait signal sehingga  penerapan digital belum optimal. Melalui komunikasi antara BPJS Ketengakerjaan dan rumah sakit terkait Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan benar-benar bisa terinformasi dengan baik tidak hanya ke masyarakat maupun tenaga kerja, tetapi juga kepada pengurus, manajemen rumah sakit rumah sakit.

“Perpes No.7 sangat baik karena ada 88 penyakit akibat kerja melindungi masyarakat namun belum semua paham prosedurnya, apa yang dilindungi oleh pemerintah,” ucapnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait