Komit Proteksi Pekerja BPU, BPJAMSOSTEK Siap Lindungi Para Petani   

Komit Proteksi Pekerja BPU, BPJAMSOSTEK Siap Lindungi Para Petani    

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi hal krusial yang harus dimiliki para petani dan pihaknya siap mendukung hal itu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah memercayakan perlindungan para petani di wilayahnya kepada BPJAMSOSTEK," kata Agus dalam keterangan pers yang diterima Kabar Dewata, di Denpasar, Kamis (24/9/2020).

Agus berharap dengan telah diberikan perlindungan ini, petani khususnya wilayah Sulawesi Utara dapat bekerja lebih tenang, produktivitas meningkat sehingga mampu membantu pemulihan ekonomi nasional yang terkena imbas pandemi COVID-19.

Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Rekson Silaban juga mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Sulawesi Utara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya sehingga akhirnya juga memperoleh apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI), dengan rekor "Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak"

"Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Sulut untuk memberikan perlindungan kepada para petani, karena mereka memiliki jasa yang besar kepada perekonomian negeri ini. Namun banyak diantara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial yang bisa melindungi mereka dari risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja," ujarnya.

Rekson berharap provinsi lainnya di Tanah Air juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Sulut ini.

Sebelumnya  Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 36.000 buruh tani dan petani penggarap di wilayah tersebut. 

Kedua profesi tersebut termasuk sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang perlindungannya di-cover oleh APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sebagai bukti komitmen tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada lima perwakilan buruh tani dan petani penggarap di Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Rabu (23/09).

Pencapaian yang membanggakan ini juga mendapatkan apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI), sebagai rekor "Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak" yang tercatat dengan Nomor No. 9650/R.MURI/IX/2020. 

Hal tersebut sekaligus membukukan rekor baru setelah sebelumnya Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK juga pernah membuat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama pada tahun 2018. 

"Sebenarnya kami akan mendaftarkan sebanyak 150.000 buruh tani dan petani penggarap, namun hingga saat ini baru 36.000 petani yang telah memenuhi syarat administasi yaitu KTP, karena banyak dari mereka yang ragu untuk mencantumkan profesi petani di KTP mereka," katanya.

Gubernur Olly mengimbau agar jangan pernah merasa ragu dan takut menjadi petani, karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK.

Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga bulan Desember 2020, dan sesuai Peraturan Gubernur perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya.

Adapun manfaat dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja.

Kemudian ada santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. 

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Selain perlindungan untuk para petani, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) juga berupaya mendorong dan meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja Badan Usaha (PK/BU) dalam membayarkan iuran yang telah tetapkan.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada PK/BU yang telah melakukan pembayaran iuran secara tertib. 

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting pada masa COVID-19, sehingga pembayaran iuran akan menjaga keberlangsungan perlindungan tersebut," ujar  Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa Deny Yusyulian.

Deny mengemukakan, tenaga kerja aktif Bukan Penerima Upah (BPU) Banuspa sampai Juni 2020 mencapai 172.619 orang atau sekitar 56,64 persen, untuk Bali Denpasar  mencapai 41.861. Sedangkan tenaga kerja aktif Penerima Upah se-Banuspa mencapai 710.473, untuk Cabang Bali-Denpasar mencapai 287.255.

Di sisi lain, pihaknya telah mengembangkan Inovasi Layanan LAPAK ASIK "One to Many" BPJAMSOSTEK. Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020, pihaknya menerapkan Era Baru Pelayanan kepada peserta melalui Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).

Protokol LAPAK ASIK untuk klaim JHT dilakukan secara hibrid melalui kanal online, klaim kolektif dan offline.  

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait