Kemnaker Gelar Diseminasi Sistem Jaminan Sosial Nasional

Kemnaker Gelar Diseminasi Sistem Jaminan Sosial Nasional

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Diseminasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Bagi Pekerja Sektor Informal, di Kuta, Rabu (15/8/2018). Kegiatan itu secara khusus untuk membahas upaya akuisisi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja informal dan jasa profesi.

Kepala Subdit Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Andi Awaluddin kepada wartawan mengemukakan, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah (bpu) bersifat wajib. Pemerintah dikatakan telah menuangkan itu kedalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2014-2019.

"Kenapa kami juga tetap mengarah kepada pekerja informal, karena memang sekitar 60 persen pekerja yang ada berasal dari pekerja informal termasuk UMKM yang rentan kecelakaan dan kematian. Memang sekarang itu ada Jasa Raharja untuk yang kecelakaan di jalan, namun lingkup perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini memang agak berbeda, misalnya kalau mereka terjadi kecelakaan, mereka juga akan mendapatkan pelayanan sampai sembuh," ungkapnya.

"Kemudian ada juga disitu kita berikan manfaat layanan tambahan, mereka akan dilatih untuk bekerja kembali, ini memang suatu yang kita berikan pencerahan kepada mereka, artinya ini pemerintah berusaha memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan secara penuh kepada seluruh pekerja yang ada di Indonesia baik di sektor formal maupun informal," imbuhnya.

Andi Awaluddin menyebutkan target kepesertaan diangka 120 juta tenaga kerja hingga akhir tahun 2018. Sedangkan untuk informal dikatakan mengambil porsi mencapai 60% dari target tersebut.

Pihaknya meyakini, pekerja sektor informal akan terus bertambah secara kuantitas. Hal itu dipicu perkembangan teknologi, salah satunya pekerja informal dari mitra penyedia transportasi dalam jaringan (online).

Ia tak memungkiri beberapa hal masih menjadi kendala dalam proses akuisisi peserta dari pekerja bpu.

"Berbicara BPJS, BPJS itu ada Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kalau Kesehatan, kemampuan orang itu kan berbeda, makanya untuk BPJS Kesehatan ada diberikan bagi pekerja ataupun masyarakat yang tidak mampu, namanya penerima bantuan iuran. Nah khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan kita belum ada, masih kepada kemampuan daripada individu pekerja tersebut atau kemampuan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Kendalanya memang sekarang kita harus lebih kepada pemahaman masyarakat pekerja," ujarnya.

Menyikapi kondisi itu, Kementerian Ketenagakerjaan dikatakan tengah berusaha menggandeng kementerian yang membawahi pekerja informal. Contoh potensi pekerja informal adalah yang berada dibawah Kementerian Pariwisata.

"Contohnya saat ini saya mengundang pariwisata misalnya di Bali. Sektor pariwisata yang kita ambil, dan mereka nanti yang akan meneruskan. Kalau saya di Kalimantan, yang kemarin itu saya ambil sektor kehutanan atau tenaga-tenaga fungsional yang biasa memberikan pelatihan kepada petani atau masyarakat yang di hutan itu mereka yang nanti menyebarkan. Jadi Kemnaker tidak lagi sendiri, jadi tidak sektoral," katanya.

"Kami juga mengaktifkan wadah-wadah yang ada semisal UMKM. Kami panggil ketua UMKM, semacam di Aceh itu kami panggil satu UMKMnya itu dia membawahi 2 ribu orang. Ini strategi sebenarnya bagaimana mempercepat kinerja kami di kementerian, agar mereka itu bisa juga membantu kami secara tidak langsung," tambahnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait