Kampanyekan Budaya Antikoruspi BPJAMSOSTEK Denpasar Lakukan Ini

Kampanyekan Budaya Antikoruspi BPJAMSOSTEK Denpasar Lakukan Ini

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar melaksanakan sosialisasi tentang antikorupsi dan antigratifikasi kepada masyarakat di Kabupaten Jembrana, di Aula Kejaksaan Negeri Jembrana, Jumat (24/6/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasidatun Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana, Jaksa Pengacara Negara beserta tim, Bendesa Adat se-Kabupaten Jembrana, Ketua LPD dan perwakilan dari perusahaan di Kabupaten Jembrana.

Sosialisasi ini dibawakan langsung oleh tunas integritas yang juga merupakan petugas pengawas dan pemeriksa BPJAMSOSTEK cabang Bali Denpasar.

BPJAMSOSTEK hadir di tengah masyarakat sebagai Lembaga negara yang memberikan perlindungan dari risiko-risiko pekerjaan, baik sektor formal maupun informal.

Tentunya sebagai Lembaga negara wajib menjalankan aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang yang mengaturnya.

Salah satu prinsip adalah kehati-hatian dan good governance atau pelaksanaan tata Kelola yang baik. 

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik menjelaskan seluruh insan BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk menjaga integritas dan budaya organisasi yang menolak keras upaya suap dan korupsi yang sangat merusak reputasi, baik reputasi organisasi maupun individu dari personil itu sendiri.

Menurutnya, menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi adalah hal yang sangat penting. 

"Komitmen kami adalah melayani tanpa gratifikasi," tegasnya dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata Selasa (28/6/2022). 

Adapun dalam pengawasan budaya anti korupsi, BPJAMSOSTEK telah memiliki kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS).

Kanal tersebut dapat digunakan oleh peserta maupun masyarakat untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK. 

Pelapor dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.

Bagi pelapor yang tidak ingin diketahui identitasnya, BPJAMSOSTEK juga menyediakan fitur pelaporan tanpa harus melakukan registrasi atau secara anonim. 

"Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan di antaranya pelanggaran, kecurangan, suap, konflik kepentingan, KKN, gratifikasi maupun asusila. Harapannya semuanya bisa menunjukkan sikap integritas. Dari inilah, kami juga ingin mengkampanyekan budaya anti korupsi di tengah masyarakat," katanya. 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Jembrana, I Kadek Wahyudi Ardika, SH., MH., mengapresiasi terkait komitmet dari BPJAMSOSTEK terkait good governance yang diterapkan oleh seluruh insan BPJAMSOSTEK. 

Di sisi lain I Kadek Wahyudi Ardika menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa setiap warga negara wajib terlindungi program jaminan sosial, khususnya Perlindungan Ketenagakerjaan.

"Perusahaan-perusahaan juga memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Program BPJAMSOSTEK ini sangat penting mengingat setiap pekerjaan memiliki risikonya masing-masing yang tidak pernah tahu kapan akan terjadi," ujarnya.

"Untuk itu dalam kesempatan ini kami mendorong agar seluruh badan usaha tertib dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK sehingga hak-hak dari pekerja dapat diberikan," pungkasnya.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait