Jokowi Serahkan Bantuan Subsidi Upah Kepada Pekerja Peserta BPJAMSOSTEK Hari ini!

Jokowi Serahkan Bantuan Subsidi Upah Kepada Pekerja Peserta BPJAMSOSTEK Hari ini!

Komitmen pemerintah dalam memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditunaikan hari ini, Kamis (27/8). Dilaksanakan secara virtual, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menerima para perwakilan pekerja di Istana Negara dan memberikan BSU gelombang pertama untuk 2,5 juta pekerja secara simbolis. BSU ini diterima oleh 20 orang perwakilan dari pekerja kategori Penerima Upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan dan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), dan juga secara live streaming bersama 495 perwakilan pekerja dari seluruh Indonesia.

Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BPJAMSOSTEK. Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.

“Seperti kami sampaikan sebelumnya, agar BSU ini tepat sasaran, kami melakukan validasi berlapis sebanyak 3 tahap,” tambahnya.

Sampai dengan Rabu, (26/8), total nomor rekening yang diterima BPJAMSOSTEK mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data. 

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo juga menambahkan “sampai saat ini (27/08), di wilayah kerja kami (Kab.Gianyar, Kab.Klungkung dan Kab.Bangli) sudah mengumpulkan data nomor rekening tervalidasi sebanyak 38.849 data atau sudah mencapai 92% dari total 42.278 data”. Ungkapnya.

“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tegasnya.

“BSU yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Tentunya upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya”, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kab.Gianyar, yang kali ini diwakili oleh Kabid Bina HI dan K3, Nuur Baity menambahkan “sebagaimana kita ketahui bersama bahwa who secara resmi menyatakan corona virus desease (covid19)  sebagai pandemi. Salah satu sektor terdampak pandemi adalah ketenagakerjaan dimana tenaga kerja merupakan aset berharga sebagai komponen utama di perusahaan yg harus mendapatkan perlindungan tenaga kerja,”ungkapnya.

“Semoga dengan bantuan subsidi bantuan upah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin  karena dampak virus ini tidak hanya merugikan kesehatan tetapi mempengaruhi perekonomian di Indonesia seperti yang disampaikan oleh bapak Presiden tadi”, tambahnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait