Jatiluwih Jadi Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan 

Jatiluwih Jadi Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan 

Program Desa Sadar Jaminan Sosial merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan, sejak 2017 bekerja sama dengan aparat desa dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja di desa, agar lebih memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Kabupaten Tabanan, Bali, meluncurkan Desa Jatiluwih menjadi Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Dipilihnya Desa Jatiluwih sebagai Desa/Kelurahan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena wilayah Jatiluwih merupakan salah satu sentra pariwisata dan sekaligus pusat perekonomian di Kabupaten Tabanan. Di sana ada restoran, pusat perbelanjaan, sentra pekerja formal dan informal, dan sebagainya," kata Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Tabanan, Jeffry Martin, di Denpasar, belum lama ini.

Jeffry menambahkan, program Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sesungguhnya merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 bekerjasama dengan aparat desa, khususnya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja di desa,

"Harapan kami, tentunya agar mereka lebih memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Pelaksanaan kegiatan ini pun seiring dengan program prioritas dari Pemerintah Kabupaten Tabanan pada 2020 yang salah satunya mengenai Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan sistem perizinan berbasis "Online Single Submission (OSS)", yakni setiap pengurusan izin usaha wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Harapan kami, selaku badan penyelenggara agar edukasi program ini sudah bisa dilakukan dari pengurusan izin melalui desa/kelurahan serta melalui PATEN di tingkat kecamatan dan juga melalui desa adat," kata Jeffry.

Selain itu, dia mengemukakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sendiri terlahir berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.

"BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program lengkap, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada para pekerja yang mengalami risiko sosial.

Setiap pekerja baik formal maupun informal wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal membayar iuran sebesar 16.800 per bulan atau Rp560/hari sudah mendapatkan biaya pengobatan tanpa batas, penggantian penghasilan yang hilang selama istirahat karena mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja. Begitu juga jika pekerja meninggal akan mendapatkan santunan ngaben atau kematian minimal Rp24 juta.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait