Januari Hingga Mei 2021, BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Bayarkan Klaim Rp246 Miliar Lebih 

Januari Hingga Mei 2021, BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Bayarkan Klaim Rp246 Miliar Lebih 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar sepanjang Januari hingga bulan Mei 2021 dan selama masa pandemic Covid 19, telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp 246 miliar rupiah lebih kepada 18.702 kasus dan pembayaran beasiswa sampai 18 Mei 2021 sebesar Rp 1.786.500.000 dengan jumlah Klaim 195 dengan penerima beasiswa  sebanyak 286 anak.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik menjelaskan,"bahwa dari empat program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), pembayaran tertinggi ada pada program JHT sebesar Rp 225 miliar lebih dengan jumlah peserta 14.758 kasus. Hal ini merupakan dampak dari banyaknya perusahaan yang merumahkan (PHK) karyawannya selama masa pandemi,"ujarnya di Denpasar, Sabtu,(29/5/2021).

Adanya peningkatan peserta yang mengajukan klaim di masa pandemic ini membuat BPJAMSOSTEK terus melakukan terobosan-terobosan untuk mempermudah dalam pengajuan klaim. Tentunya improvisasi terhadap pelayanan klaim yang dilakukan aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Bagi yang mengajukan klaim di kantor cabang proses klaim melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas. 

"Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara One to Many, yakni satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan,"jelasnya.

BPJAMSOSTEK juga mengoptimalkan pengajuan klaim melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Pengajuan hingga proses klaim dilakukan secara daring/online. Peserta dapat melakukan antrian online dan melakukan pengajuan klaim terlebih dahulu dengan mengakses www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian peserta akan dihubungi oleh petugas untuk dilakukan verifikasi melalui videocall sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Cara lainnya adalah dengan melakukan jemput bola oleh para petugas ke perusahaan yang melakukan PHK kepada beberapa karyawannya. Petugas akan melakukan verifikasi administrasi klaim JHT secara kolektif. Ini memang memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara perusahaan dengan Pembina perusahaan. 

Data sampai dengan Mei 2021, sejak bulan Januari 2021 BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar telah membayarkan total sebesar Rp 246.055180.687,-.  Dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 225.326.294.381,- untuk 14.758 kasus,  Jaminan Kematian (JKM) Rp 10.494.500.000,- untuk 407 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 6.832.838.516,- untuk 831kasus, dan Jaminan Pensiun Rp 3.401.547.790,- untuk 2.706 kasus.

Opik Taufik juga menerangkan manfaat  Program JKK dan JKM tersebut diatur dalam PP 82 tahun 2019 dan penyaluran bantuan beasiswa tersebut diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang tertuang dalam Permenaker nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.

Pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait