Jaminan Sosial, BPJamsostek dan Disnaker ESDM Ingatkan Pemilik Usaha di Bali

Jaminan Sosial, BPJamsostek dan Disnaker ESDM Ingatkan Pemilik Usaha di Bali

Jumlah tenaga kerja penerima upah peserta BPJamsostek Bali hingga September 2019 baru mencapai 660.506 atau 72,67 persen dari potensi peserta mencapai 908.917. 

Untuk itu BPJamsostek bersama Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali kembali mengingatkan kepada para pemilik usaha di daerah ini untuk taat terhadap aturan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya. 

Kadis Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, IB Ngurah Arda di Kuta, Rabu (6/11/2019) berharap perusahaan di Bali yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam layanan jaminan sosial agar segera mengikutsertakan empat program perlindungan mulai jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan hari tua.

“Bagi pelaku usaha yang tidak taat akan ada sanksi berupa pidana dan pencabutan izin usaha jika tidak mengikuti aturan. Aturan ini tertuang dalam undang-undang,” katanya.

Menurutnya, ada satu perusahaan di Pulau Dewata ini sedang dalam proses hukum karena tidak mendaftarkan pekerjanya. Para pengusaha yang membandel akan berurusan dengan aparat penegak hukum karena BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan.Pihaknya terus melakukan sosialisasi agar kesadaran perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya. 

Ia pun menyampaikan di luat jamuan sosial ketenagakerjaa, berdasarkan hasil temuan hal-hal yang masih ditemukan di lapangan yaitu masih ada perusahaan bayar upah di bawah UMK, berkaitan dengan jam kerja, keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya hingga soal Pengambilan waktu cuti.

"Setelah mengadakan pemeriksaan pertama, kami akan berikan teguran pertama dengan  deadline 30 hari. Hasulnya sudah ditindaklanjuti," jelasnya.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJamsostek, Sugiri mengimbau kepada pengusaha di Bali untuk lebih aktif mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial. Sesuai undang-undang para pekerja harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketika mereka akan berangkat kerja, saat melaksanakan tugas atau ketika mereka telah memasuki masa pensiun atau hari tua.

"Kami harapkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bisa mengkover hal tersebut,” paparnya.Berdasarkan data jumlah pemberi kerja di Bali mencapai 17.850 perusahaan. Jumlah tenaga kerja hingga September 2019 mencapai 387.377. Jumlah tenaga kerja di bawah UMP di Bali hingga September 2019 mencapai 77.351.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait