Hakordia, BPJamsostek Bali Gianyar Komitmen Lawan Korupsi

Hakordia, BPJamsostek Bali Gianyar Komitmen Lawan Korupsi

Kepala Kantor Cabang Bali Gianyar Imam Santoso (Tengah) bersama dengan para karyawan struktural BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar, menyatakan komitmennya untuk melawan korupsi dilingkungan BPJAMSOSTEK, Gianyar, Bali. (11/12/2019)

Hal ini dilakukan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Dunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember 2019.

Dalam kegiatan tersebut dilakukannya pula penandatanganan Dinding Dukungan Anti Korupsi bahwa Karyawan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar menolak segala bentuk hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. peserta yang datang pula diberikan kesempatan guna menyampaikan aspirasi mereka mengenai segala bentuk hal yang berkaitan dengan korupsi di Dinding Dukungan Anti Korupsi.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar dapat menularkan virus kebaikan yaitu berupa menolak segala hal yang berkaitan dengan korupsi.

Ditempat yang sama Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar Imam Santoso menyampaikan, pihaknya dan seluruh karyawan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar menolak dan tidak mau bersentuhan dengan apa yang dinamakan korupsi.

"Ya dalam pelayanan kami sehari hari dan dalam segala hal kami menolak keras apa yang dinamakan tindak korupsi mulai dari hal-hal kecil, karena dimulai dari hal kecil itulah jika kita mulai korupsi maka kebiasaan buruk itu akan terus berkembang, harapan kami kegiatan ini dalam menularkan kebaikan bagi seluruh masyarakat," ujar Imam Santoso. 

Santi salah satu pengunjung yang datang ke BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar untuk menanyakan informasi, menyempatkan dirinya untuk menandatangani Dinding Dukungan Anti Korupsi guna penolakan segala bentuk kegiatan korupsi."

Saya sangat mendukung dengan adanya tindakan anti korupsi seperti ini, ini tindakan baik, jika bangsa ini ingin besar kebiasaan buruk seperti korupsi harus segera diberantas,"kata Santi.

BPJAMSOSTEK sendiri yang merupakan Badan Hukum Publik yang selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Korupsi sangat dihindari dalam kegiatan pekerjaan sehari hari. Harapannya seluruh pekerja terus menggemakan kebiasaan anti korupsi dalam kehidupan sehari hari, baik didalam lingkungan pekerjaan atau didalam lingkungan bermasyarakat.

BPJAMSOSTEK sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program BPJAMSOSTEK. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait