Sasar Kepesertaan Informal, Ini Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

Sasar Kepesertaan Informal, Ini Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Diseminasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Bagi Pekerja Sektor Informal, di Kuta, Rabu (15/8/2018). Kegiatan itu secara khusus untuk membahas upaya akuisisi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja informal dan jasa profesi.

."Kenapa kami juga tetap mengarah kepada pekerja informal, karena memang sekitar 60 persen pekerja yang ada berasal dari pekerja informal termasuk UMKM yang rentan kecelakaan dan kematian. Memang sekarang itu ada Jasa Raharja untuk yang kecelakaan di jalan, namun lingkup perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini memang agak berbeda, misalnya kalau mereka terjadi kecelakaan, mereka juga akan mendapatkan pelayanan sampai sembuh," ungkapnya.

Andi Awaluddin menyebutkan target kepesertaan diangka 120 juta tenaga kerja hingga akhir tahun 2018. Sedangkan untuk informal dikatakan mengambil porsi mencapai 60% dari target tersebut.

"Berbicara BPJS, BPJS itu ada Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kalau Kesehatan, kemampuan orang itu kan berbeda, makanya untuk BPJS Kesehatan ada diberikan bagi pekerja ataupun masyarakat yang tidak mampu, namanya penerima bantuan iuran. Nah khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan kita belum ada, masih kepada kemampuan daripada individu pekerja tersebut atau kemampuan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Kendalanya memang sekarang kita harus lebih kepada pemahaman masyarakat pekerja," ujarnya.

Menyikapi kondisi itu, Kementerian Ketenagakerjaan dikatakan tengah berusaha menggandeng kementerian yang membawahi pekerja informal. Contoh potensi pekerja informal adalah yang berada dibawah Kementerian Pariwisata.

"Contohnya saat ini saya mengundang pariwisata misalnya di Bali. Sektor pariwisata yang kita ambil, dan mereka nanti yang akan meneruskan. Kalau saya di Kalimantan, yang kemarin itu saya ambil sektor kehutanan atau tenaga-tenaga fungsional yang biasa memberikan pelatihan kepada petani atau masyarakat yang di hutan itu mereka yang nanti menyebarkan. Jadi Kemnaker tidak lagi sendiri, jadi tidak sektoral," katanya.

"Kami juga mengaktifkan wadah-wadah yang ada semisal UMKM. Kami panggil ketua UMKM, semacam di Aceh itu kami panggil satu UMKMnya itu dia membawahi 2 ribu orang. Ini strategi sebenarnya bagaimana mempercepat kinerja kami di kementerian, agar mereka itu bisa juga membantu kami secara tidak langsung," tambahnya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), M. Yamin Pahlevi pada kesempatan yang sama menyampaikan potensi pekerja informal sangat besar. Khusus di wilayah Banuspa, pekerja bpu mengambil porsi 67% atau sebanyak 6.118.783 orang. Dari angka itu, pekerja informal di Bali sebanyak 1.312.701 orang, NTB 1.744.263, NTT 1.730.813, Papua 1.091.890, dan Papua Barat 239.116 orang.

Pihaknya mengoptimalkan program desa sadar jaminan sosial yakni setiap cabang di Banuspa minimal ada dua desa yang tenaga kerja informalnya sudah didaftarkan. 

Selain itu melibatkan agen Perisai atau penggerak jaminan sosial yang memanfaatkan komunitas tertentu menggunakan teknologi informasi dalam merekrut pekerja informal terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. 
     
"Selain itu kami juga terjun ke lapangan seperti menyasar para pedagang di pasar tradisional agar mereka terdaftar," ucapnya. 
     
Pekerja sektor informal di antaranya pedagang, tukang ojek, sopir, hingga petani dan buruh ladang.
     
Dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, mereka minimal dapat terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan iuran per bulan paling rendah mencapai Rp16.800.
     
Apabila pekerja BPU itu mengalami kecelakaan kerja, maka biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya hingga sembuh dan diberikan santunan pengganti penghasilan karena tidak mampu bekerja dalam jangka waktu tertentu. 
     
Sedangkan apabila pekerja BPU meninggal dunia dalam hubungan pekerjaan, ahli waris akan diberikan santunan 48 dikali gaji yang dilaporkan per bulan dan apabila meninggal di luar hubungan kerja, ahli waris mendapatkan santunan kematian Rp24 juta. 

Menurut dia, hingga Juni 2018 baru sekitar 78 ribu pekerja aktif kategori bukan penerima upah (BPU) di wilayah kerjanya yang sudah terdaftar menjadi peserta atau baru 1,28 persen dari sekitar 6,1 juta pekerja informal. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait