Garap Perusahaan Penunggak Iuran, BPJAMSOSTEK Banuspa Koodinasi Bersama Kajati Papua Barat

Garap Perusahaan Penunggak Iuran, BPJAMSOSTEK Banuspa Koodinasi Bersama Kajati Papua Barat

Denpasar-BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi besama Kejaksaan se-Provinsi Papua Barat di hotel Renaissance Uluwatu Bali.

Rapat koordinasi itu untuk mengevaluasi tindak lanjut SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri di seluruh Papua Barat.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno menjelaskan, SKK itu mencakup 3 kategori.

Tiga kategori itu meliputi perusahaan sudah wajib tetapi belum daftar, perusahaan sudah daftar tetapi baru sebahagian, dan perusahaan sudah daftar lengkap tetapi menunggak iuran. 

Namun dari ketiga kategori itu, pihaknya konsern pada perusahaan yang menunggak iuran.

Kuncoro mengungkapkan pertemuan ini untuk meningkatkan coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Papua.

Hal tersebut diakui sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Provinsi Papua

Kuncoro menyebut, perusahaan yang tetap membandel akan mendapatkan sanksi. 

Sanksi tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bentuk sanksi berupa denda Rp1 miliar atau 8 tahun penjara. 

"Nanti akan dilihat oleh tim kejaksaan sampai sejauh mana. Kan tergantung juga, ada perusahaan yang memang punya ikhtikad baik untuk melakukan pembayaran, terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak punya ikhtikad baik nanti tentu kita akan lihat rekomendasi dari Kejaksaan seperti apa," tegasnya disela-sela acara nota kesepakatan bersama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Realisasi SKK se-Provinsi Papua Barat tahun 2021 yakni jumlah SKK 93 potensi tenaga kerja 2.289, potensi iuran Rp11 miliar lebih. Realisasi SKK 61, potensi tenaga kerja 1954, potensi iuran Rp7 miliar lebih.

Sementara itu Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rahmat Surya Lubis ditempat sama mengatakan, kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Papua dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) ini merupakan perpanjangan atau kelanjutan dari kerjasama yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya.

Kerjasama ini diharapkan dapat mengotimalkan peran Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam membantu dan mengantisipasi permasalahan/problematika di bidang hukum.

Kejaksaan diakui mempunyai tugas dan wewenang memberikan Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

"Kerjasama ini tidak terbatas pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat tetapi juga Kejaksaan Negeri di wilayah Papua dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Papua Barat. Hal ini tentunya telah memberikan hasil dan dampak yang baik yaitu Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Papua Barar telah memulihkan keuangan negara dari Tunggakan Iuran BPJS yang telah berhasil ditagih," bebernya.

"Agar pelaksanaan tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua Barat dapat memberikan hasil yang lebih optimal lagi sesuai Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," lanjutnya. 

Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua Barat disebut akan mengambil langkah langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana Instruksi Presiden yang diberikan kepada Jaksa Agung

"Untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya. 

Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua Barat siap mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut sesuai Surat Asisten Khusus Jaksa Agung Nomor : B-14/C.9/SKJA/04/2021 untuk mengoptimalisasi implementasi Instruksi Presiden tersebut.

"Oleh karena itu diperlukan kerjasama antara Kejaksaan dengan BPJS Keternagakerjaan sehingga optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan," pungkasnya.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait