Evaluasi SKK, BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi Bersama Kejaksaan

Evaluasi SKK, BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi Bersama Kejaksaan

BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi besama Kejaksaan se-Provinsi Bali, di Kuta, Rabu (12/9/2018). Rapat koordinasi itu untuk mengevaluasi tindak lanjut SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri di seluruh Bali.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), M. Yamin Pahlevi menjelaskan, SKK itu mencakup 3 kategori meliputi perusahaan sudah wajib tetapi belum daftar, perusahaan sudah daftar tetapi baru sebahagian, dan perusahaan sudah daftar lengkap tetapi menunggak iuran. Namun dari ketiga kategori itu, pihaknya konsern pada perusahaan yang menunggak iuran. 

"Jadi untuk wilayah Bali Denpasar itu ada 19 perusahaan yang kita serahkan dengan jumlah tenaga kerja 158, kemudian di wilayah Bali Gianyar itu 69 perusahan dengan jumlah tenaga kerja 455. Jadi ini kita coba kita lihat apa dalam waktu 3 bulan kedepan ini kita bisa segera selesaikan," katanya kepada wartawan.

"Dari BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan surat tunggakan iuran, kemudian kita buatkan Surat Kuasa Khusus ke Kejaksaan, lalu kemudian tim Kejaksaan yang menindaklanjuti. Tindak lanjutnya bisa berupa pemanggilan," imbuhnya.

Yamin Pahlevi menyebut, perusahaan yang tetap membandel akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bentuk sanksi berupa denda Rp1 miliar atau 8 tahun penjara. 

"Nanti akan dilihat oleh tim kejaksaan sampai sejauh mana. Kan tergantung juga, ada perusahaan yang memang punya ikhtikad baik untuk melakukan pembayaran, terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak punya ikhtikad baik nanti tentu kita akan lihat rekomendasi dari Kejaksaan seperti apa," tegasnya. 

Sementara di tempat yang sama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Bali, I Dewa Gede Wirajana menyampaikan, SKK telah diteruskan dengan pemberitahuan, teguran, hingga pemanggilan. Langkah itu dilakukan bagi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dari pihak kejaksaan saya lihat sudah baik, masih ada satu dua yang belum bisa, saya juga belum tahu karena apa. Langkah untuk perusahaan tersebut kita berlakukan sesuai ketentuan, kita panggil dulu, bersurat, tetapi tidak bersurat saja, kita juga dari beberapa petugas, beberapa teman-teman juga kesana mendatangi, semacam sosialisasilah dengan perusahaan yang belum patuh atau belum tahu," ungkapnya.

Berbicara kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa telah mencatatkan 683.546 peserta aktif dengan komposisi 612.712 tenaga kerja penerima upah, 71.234 bukan penerima upah, 890.055 jasa kostruksi, dengan total 34.694 perusahaan. 

Penambahan hingga 31 Agustus 2018 sebanyak 167.714 peserta dari tenaga kerja penerima upah, 81.368 bukan penerima upah, 692.471 jasa konstruksi, dan 7.427 perusahaan. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait