Evaluasi Piutang, BPJS Ketenagakerjaan Monitoring Dengan DJKN

Evaluasi Piutang, BPJS Ketenagakerjaan Monitoring Dengan DJKN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menggelar rapat monitoring dan evaluasi penanganan piutang. Dalam rapat monev ini hadir perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku. 

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banuspa, M. Yamin Pahlevi menjelaskan, rapat monev dengan DJKN ini untuk mendukung tercapainya aggressive growth tahun 2019. Salah satu indikator pertumbuhan agresif itu adalah bagaimana pihaknya dapat memenuhi target dalam penagihan piutang iuran. 

"Tujuannya kita kerjasama dengan DJKN ini adalah untuk menyelesaikan piutang iuran yang belum terselesaikan. Makanya kita berkumpul pada hari ini untuk mengkoordinasikan dari BPJS Ketenagakerjaan itu, hal-hal apa yang kira-kira mau kita serahkan ke DJKN. Karena kita tahun 2019 ini belum optimal. DJKN menunggu data-data dari kita," ungkapnya kepada wartawan di Sanur, Kamis (10/10/2019). 

Yamin menyampaikan, dari hasil monitoring hingga Agustus 2019, besaran piutang iuran di BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banuspa mencapai Rp91,2 miliar. Angka itu terdiri dari Rp46,6 miliar piutang macet dengan total 2.147 badan usaha/pemberi kerja, Rp17,9 miliar piutang diragukan dengan jumlah 3.830 badan usaha/pemberi kerja. Sedangkan untuk piutan iuran kurang lancar sebesar Rp16,6 miliar dengan total 2.285 badan usaha/pemberi kerja, dan Rp10 miliar lebih dengan jumlah 3.917 badan usaha/pemberi kerja tergolong piutang lancar. Seluruh piutang iuran tersebut dikatakan Yamin baru terbayar tidak lebih dari 50%. 

"Makanya dengan berkumpul ini, kita evaluasi, kita inventarisir hal-hal mana yang harus kita serahkan ke DJKN. Dengan harapan, itu bisa ditagihkan," ujarnya. 

Sementara capaian tahun 2016 hingga tahun 2019, Yamin membeberkan, besaran piutang iuran secara akumulatif mencapai Rp5 miliar. Dari total itu yang berhasil tertagih sebesar Rp4,3 miliar. 

"Khusus yang tahun 2019 ini, baru sekitaran 30 - 40 persenlah yang baru kita serahkan," bebernya. 

Yamin berharap, penyelesaian piutang iuran berimplikasi terhadap upaya pemberian perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja. Hal itu sejalan dengan Nawacita Presiden, Joko Widodo yang mengisyaratkan pentingnya negara hadir ditengah masyarakat. 

"Disitulah bahwa negara itu hadir ditengah-tengah masyarakat, pekerja. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tenaga kerja itu mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah," pungkas Yamin Pahlevi. 

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait