Enam Ribuan Petani di Bangli dan Klungkung Terlindungi BPJamsostek

Enam Ribuan Petani di Bangli dan Klungkung Terlindungi BPJamsostek

6.411 petani di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung resmi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Itu terdiri dari 2.186 tenaga kerja di Bangli dan 4.225 tenaga kerja di Klungkung yang berprofesi sebagai petani.

Kepala BPJamsostek Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo, mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi, termasuk para petani.

“Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh pemerintah, terus memberikan pelayanan terbaiknya melalui semangat layanan prima untuk memastikan seluruh peserta dan keluarga mendapatkan haknya atas risiko sosial yang terjadi,” katanya di sela-sela penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan petani.
Sementara itu, Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra mengatakan, pemerintah Klungkung menyambut baik program ini karena sangat sejalan dengan visi misi, khususnya misi ketiga. 

Namun demikian, ia berharap agar masyarakat yang sudah terdaftar untuk rutin membayar secara berkelanjutan agar selalu dilindungi oleh program BPJamsostek.

“Kami juga memohon kepada BPJamsostek agar terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta mendapatkan pelayanan yang baik,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala DinasPertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Bangli, I Wayan Sarma.

Dia mengungkapkan terimakasih kepada BPJamsostek karena telah peduli terhadap para petani di Bangli. Dia juga berharap agar masyarakatnya terus melanjutkan program ini dengan membayar iuran rutin sehingga selalu terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Bimo menambahkan petani yang berada di Bangli dan Klungkung sudah terlindungi dalam dua program, yaitu program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Program jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris Rp 42.000.000 dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. 

Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan kepada petani mulai berangkat dari rumah, selama diperjalanan, selama melakukan aktivitasnya di sawah, sampai kembali lagi ke rumah, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya ditanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya. 

Selain penyerahan dilakukan pula sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah peserta yang terdaftar itu

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait