Dukung PKM di Kota Denpasar BPJAMSOSTEK Berikan 5.000 Masker

Dukung PKM di Kota Denpasar BPJAMSOSTEK Berikan 5.000 Masker

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali-Denpasar mendukung kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Bali dengan memberikan bantuan 5.000 masker kepada pemerintah kota setempat.

Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengapresiasi bantuan masker dari BPJAMSOSTEK Denpasar. "Ini membantu sekali, terutama untuk masyarakat karena kita sedang menerapkan PKM ini yang wajib masker," ujarnya senin kemarin.

Rai Mantra tidak memungkiri agar masyarakat tetap produktif di era pandemi ini memang cukup sulit. Dengan kebijakan PKM, diharapkan masyarakat bisa memahami keberimbangan antara sisi kesehatan atau keselamatan jiwa dengan masalah ekonomi.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali-Denpasar Mohamad Irfan saat menyerahkan bantuan masker yang diterima Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, di Denpasar mengatakan,"bantuan masker ini kami berikan kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk didistribusikan sesuai keperluannya,"ungkapnya 

Menurut dia,  bantuan ini menjadi bagian dari kontribusi BPJamsostek Cabang Denpasar untuk mendukung program pemerintah, khususnya Perwali Kota Denpasar Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, apalagi salah satu ketentuan yang diatur dalam Perwali soal PKM itu mewajibkan masyarakat untuk mengenakan masker.

Inilah yang kami dukung, yang jelas kami ingin berpartisipasi dan berkontribusi dalam penerapan PKM untuk menekan penyebaran COVID-19, dengan memberikan masker sebanyak 5.000 pcs ini," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan pun mengemukakan realisasi pembayaran klaim bagi peserta BPJAMSOSTEK di wilayah kerjanya dari periode Januari 2020 hingga saat ini.

Untuk klaim Jaminan Hari Tua yang dibayarkan untuk 7.520 kasus dengan nilai nominal klaim sebesar Rp114 miliar. Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ada 1.157 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp10,8 miliar.

Sedangkan Jaminan Kematian untuk 117 kasus dengan nominal Rp4,3 miliar dan Jaminan Pensiun 1.787 kasus dengan nominal Rp1,9 miliar.

Irfan pun kembali menyinggung bahwa dalam masa pandemi saat ini, pola pengurusan klaim peserta dengan protokol layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) dengan menggunakan sistem daring atau "online"

"Jadi ada link yang bisa diakses peserta. Selanjutnya peserta meng-upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan, secara otomatis dokumen itu muncul di server dan di email kami. Nanti kami akan menghubungi peserta untuk konfirmasi. Jadi peserta tidak perlu datang ke kantor lagi karena cukup mengupload berkas-berkasnya melalui online," kata Irfan.

Kami paham kondisi pandemi COVID ini berpengaruh besar terhadap pendapatan perusahaan. Mungkin dalam bulan Mei ini akan keluar PP yang baru soal relaksasi tersebut," ucapnya.

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait