Dorong Daya Beli, Pemerintah Berikan Subsisi Gaji Lewat BPJAMSOSTEK 

Dorong Daya Beli, Pemerintah Berikan Subsisi Gaji Lewat BPJAMSOSTEK 

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan. Hal ini sebagai upaya mendorong konsumsi dan daya beli masyarakat di kuartal III 2020. Langkah tersebut juga untuk mencegah resesi ekonomi.

Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji. Finalisasi itu menggunakan dasar data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan lembaga lain.

Sesuai data, pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta orang. Angka ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. 

Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK merupakan peserta aktif dengan gaji di bawah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat. 

Saat ini BPJAMSOSTEK dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa, Deny Yusyulian berharap, pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening sesuai skema dan kriteria. 

"Bantuan subsidi gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm)," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata, Senin (10/8/2020). 

Sementara berbicara klaim, program JHT wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) periode Januari sampai Juli 2020 mencapai 79.372 dengan nominal Rp880.014.294.390. Khusus Pulau Dewata, Kantor Cabang Bali Denpasar dan Cabang Bali Gianyar mencapai 31.474 klaim, dengan nominal Rp414.571.837.823

BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa kata Deny mempermudah klaim Jaminan Hari Tua melalui protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kotak Fisik). Langkah tersebut untuk menghindari praktik percaloan. Pihaknya menyadari, praktik percaloan berpotensi merugikan peserta. 

"Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud," tegasnya. 

Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret 2020, Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik mendapatkan respons positif dari masyarakat pekerja.

"Bagaimana tidak, prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya via online," pungkas Deny.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait