Buruh Panggul Pasar Galiran Dapat Perlindungan BPJAMSOSTEK Dari Bupati Klungkung

Buruh Panggul Pasar Galiran Dapat Perlindungan BPJAMSOSTEK Dari Bupati Klungkung

Pekerjaan buruh pasar atau tukang suun, kerap memiliki resiko tinggi, utamanya saat mengangkat beban berat di pasar. Mulai dari tertimpa barang bawaan, hingga terjatuh karena tidak kuat mengangkut barang.

Melihat kondisi tersebut, Bupati Klungkung Bali, I Nyoman Suwirta, secara khusus membantu para buruh tukang suun dan tukang panggul dipasar untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 39 pedagang suwun atau buruh panggul pasar Galiran Klungkung akhirnya mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

 Program ini merupakan ide Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta untuk melindungi para pekerja informal yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Bupati Suwirta didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Pandu Aria dan Kepala OPD terkait di Terminal Galiran Semarapura Klod beberapa waktu lalu.

"Ide ini berawal dari pengalaman dulu menjadi pengurus koperasi, bergaul dan melihat langsung perjuangan para pedagang Suwun / Buruh panggul ini yang menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu Mereka sangat layak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan karena resiko tinggi dari pekerjaan. Semoga dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini akan menambah semangat bekerja untuk menghidupi keluarga. " ujar Bupati Suwirta.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Pandu Arya mengatakan sebanyak 39 buruh panggul lolos persyaratan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan dana pribadi Bupati Suwirta, premi BPJS Ketenagakerjaan ke 39 orang ini dibayarkan selama enam bulan. Setelah enam bulan seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Suwirta, maka semua buruh membayar premi masing masing sebesar Rp 16.800/bulan.

Pandu Aria juga menambahkan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Pandu berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan”, ungkap Pandu.

“BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas.

 Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang” tambah Pandu.

Pandu Aria juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. 

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” tutup Pandu.