BSU BPJAMSOSTEK Gelombang IV Sebanyak 2,8 Juta Diserahkan ke Kemnaker

BSU BPJAMSOSTEK Gelombang IV Sebanyak 2,8 Juta Diserahkan ke Kemnaker

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang IV ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Rabu (16/9/2020). 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengemukakan, hal ini sesuai komitmen bersama dengan Kemnaker tentang penyerahan bertahap data penerima BSU. Data gelombang IV yang diserahkan sebanyak 2,8 juta nomor rekening peserta. 

“Jadi total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 11,8 juta data nomor rekening peserta” ungkap Agus Susanto pada acara dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang membahas tentang Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja.

Penyerahan data secara berkala ini ditarget rampung akhir bulan September 2020.

"Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU," katanya. 

Agus menyatakan, BPJAMSOSTEK telah mengumpulkan 14,7 juta nomor rekening sejak pertengahan Agustus 2020.

"Kemarin (Kamis 15 September 2020) merupakan hari terakhir penyampaian data nomor  rekening calon penerima BSU oleh perusahaan atau pemberi kerja,  namun untuk nomor rekening yang telah disampaikan dan kami kembalikan karena perlu dikonfirmasi, kami masih menunggu hasil konfirmasi ulang tersebut sampai akhir bulan September," beber Agus. 

Agus lebih lanjut menjelaskan, setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melalui tahapan validasi berlapis, untuk memastikan penerima BSU ini tepat sasaran. 

Data yang belum lolos validasi karena ketidaksesuaian data dengan bank atau sistem internal BPJAMSOSTEK, akan dikembalikan kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang.

"Sekitar 1,2 juta data masih dalam  proses validasi perbankan dan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja. Data yang dikonfirmasi ulang seperti nomor rekening yang tidak aktif karena ditutup, dibekukan, nama tidak sesuai nomor rekening, data nomor rekening tidak sesuai catatan kepesertaan BPJAMSOSTEK atau kepesertaannya lebih dari satu, telah kita kembalikan kepada pemberi kerja. Kami harap perusahaan berusaha secepat mungkin untuk menyampaikan data konfirmasi tersebut," tuturnya. 

Agus menambahkan, terdapat 1,7 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, sehingga dipastikan tidak berhak menerima BSU.

Agus mengingatkan, BPJAMSOSTEK juga telah mengirimkan sekitar 398 ribu SMS bagi pekerja yang sudah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), namun masih berstatus peserta aktif pada bulan Juni 2020. 

SMS tersebut berisi tautan unik yang hanya bisa diakses penerima untuk pengkinian data secara mandiri, termasuk konfirmasi nomor rekening. 

"Saat ini peserta yang telah melakukan konfirmasi mandiri sebanyak 145 ribu orang. Kami masih menunggu sampai akhir September. Ingat, yang bisa melakukan pengkinian mandiri hanya peserta yang mendapatkan SMS tersebut," beber Agus.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang pada kesempatan yang sama menyatakan, hingga hari ini dari 2,5 juta data pekerja yang diserahkan pada gelombang I terdapat 2,47 juta pekerja atau 99,32% yang telah mendapatkan bantuan tersebut. 

Sedangkan untuk data gelombang II telah mencapai 99,28% atau 2,97 juta pekerja. Selanjutnya untuk gelombang III proses pencairan dana bantuan telah mencapai 40,9% atau 1,43 juta pekerja.

"Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi," jelasnya. 

“Kami mengapresiasi pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah. Semoga program BSU dari Pemerintah ini mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia," sambung Agus.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Deny Yusyulian ditempat terpisah menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan 258.818 data nomor rekening pekerja di Pulau Dewata. 

Dari data yang terkumpul, telah dilakukan tiga kali filterisasi atau validasi agar BSU yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.

"Filter pertama sudah kami lakukan, sudah ketemu 258.818 pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Tahapan berikutnya, dilakukan validasi dengan perbankan, karena beberapa ketemu tenaga kerja menyampaikan nomor rekening ternyata nomor rekening suami atau istrinya," ungkapnya. 

Validasi dengan perbankan itu bertujuan sama, supaya tepat sasaran sesuai keinginan pemerintah untuk memberikan BSU kepada orang yang berhak.

"Validasi ketiga, kami memfilter kembali ke Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK, satu nomor kartu BPJAMSOSTEK. Jadi, satu rekening itu yang kami rekomendasikan ke pemerintah pusat untuk diberikan BSU," ucap Deny.

Deny mengatakan bagi pekerja yang kini terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berpeluang menerima BSU, asalkan sebelumnya tercatat aktif bekerja hingga 31 Juni 2020 dan merupakan peserta BPJAMSOSTEK.

"Sayang betul kalau pekerja tidak jadi peserta BPJAMSOSTEk. Bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan BSU ini, sekaligus menjadi satu nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK," tukasnya.

Bantuan Subsidi Upah, kata Deny, berhak pula diterima pegawai non-ASN (pekerja kontrak) di lingkungan pemerintah daerah, asalkan mereka tercatat sebagai peserta aktif.

Deny juga mengingatkan bagi pekerja yang BSU-nya sudah cair wajib membelanjakannya dan tidak boleh ditabung. 

"Agar upaya untuk membangkitkan perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi ditengah pandemi COVID-19 bisa terwujud," pungkasnya.

Komentar (1)
September 19, 2020 pada 12:00am

Maaf admin.. mau sy tanya, sy kerja di sebuah perusahaan.. yg terdaftar BPJS ketenagakerjaan aktif. Mau sy tanyakan, data2 sy sdh terdaftar penerimaan BSU.. sampai tahap 3 sekarang, BSU sy belum juga cair. Padahal teman sekator sy sdh pada cair di tahap ke 2 dan 3..sisa kami beberap pegawai yg blm cair dana BSU nya. Apa ini bertahap penerimaan nya.?

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait