BPJAMSOSTEK Bayarkan Klaim JKK dan JKM Rp 168 Juta Lebih Kepada Ahli Waris 

BPJAMSOSTEK Bayarkan Klaim JKK dan JKM Rp 168 Juta Lebih Kepada Ahli Waris 

BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK diwakili oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Imam Santoso; didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan, Achmad Fatahuddin (kanan); bersama HRM Perusahaan Bali Safari, I Made Sukada dan Kelian Banjar Dinas Lebih Duur Kaja, I Komang Mimbar (kiri) menyerahkan santunan Kecelakaan Kerja dan Kematian kepada Ni Ketut Nusa selaku ahli waris dari I Wayan Keser Jaya.

 

 

 

 

 

I Wayan Keser Jaya merupakan karyawan dari Perusahaan Bali Safari & Marine Park, dimana yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan meninggal dunia. 

Ni Ketut Nusa selaku ahli waris mendapatkan haknya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK dengan total santunan sebesar Rp 168.762.768 secara sekaligus dan Rp 341.400 secara berkala. 

Ni Ketut Nusa selaku ahli waris mengatakan sangat berterimakasih dengan adanya manfaat dari BPJAMSOSTEK, karena sebagai keluarga ia merasa terbantu dengan adanya program dari BPJAMSOSTEK. 

“Saya mengucapkan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena dengan ini saya bisa terbantu”, ucap Ketut.

I Komang Mimbar selaku Kelian Banjar Dinas Lebih Duur Kaja juga menambahkan akan pentingnya manfaat dari BPJAMSOSTEK.

“Banjar Dinas Lebih Duur Kaja sudah terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK seluruhnya sejak Januari 2019, karena manfaatnya dapat digunakan untuk prosesi ngaben dan prosesi nyekah, mengingat di Bali prosesi tersebut membutuhkan banyak biaya”, tambah Komang.

Imam Santoso selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar juga menambahkan adanya peningkatan manfaat dari program BPJAMSOSTEK per Desember 2019 .

“Adanya peningkatan manfaat dari santunan kematian yang dulunya sebesar RP 24 juta sekarang sudah meningkat menjadi Rp 42 juta sesuai PP nomor 82 tahun 2019, dengan Rp 16.800 bapak ibu sudah otomatis terlindungi dari kecelakaan kerja dan kematian” ungkap Imam Santoso.

BPJAMSOSTEK sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena setiap warga Negara wajib dilindungi oleh Negara termasuk seluruh pekerja. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJAMSOSTEK, begitu pula para pekerja swasta juga dapat mendaftarkan dirinya kepada program BPJAMSOSTEK. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait