BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Seluruh Koperasi di Bali Terlindungi 

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Seluruh Koperasi di Bali Terlindungi 

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan, I Gusti Putu Irany, menyerahkan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengurus Koperasi Sedana Luwih sebagai tanda bahwa Koperasi Sedana Luwih telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

 

 

Bertepatan dengan rangkaian acara ulang tahun ke 15 Koperasi Sedana Luwih yang berada di Dalung, Bali, seluruh anggota Koperasi Sedana Luwih didaftarkan untuk terlindungi 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

I Gusti Ngurah Agung Dharma Susila selaku Manager Koperasi Sedana Luwih menyatakan, sangat mengapresiasi dengan adanya program dari BPJS Ketenagakerjaan ini, sehingga manfaat yang dirasakan itu nyata baik untuk anggota maupun keluarga anggota.

“Selama ini anggota Koperasi Sedana Luwih yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar 10 Juta Rupiah, sekarang dengan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang minim hanya Rp16.800 para anggota yang meninggal dunia karena sebab apapun mendapatkan santunan sebesar 24 Juta dan bila meninggal dalam hubungan kerja mendapatkan santunan  sebesar 48 Juta,"ujarnya di Warung Mina Sabtu (6/4/2019).

Disamping itu juga ada nilai plus nya dengan adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja, jadi jika terjadi kecelakaan anggota telah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh dan mampu bekerja kembali.  

"Harapan kami sinergi kita dapat terus berlanjut, dan klaim yang saat ini sudah cepat dapat terus dipertahankan agar kepuasan dalam pelayanan dapat terus terjaga”, kata Agung Dharma Susila.

Dalam kesempatan yang sama dihadiri pula oleh Ni Luh Putu Seni Artini sebagai Kepala Dinas Kelembagaan Dinas Koperasi Provinsi Bali, menyatakan seluruh anggota koperasi yang ada di Bali wajib untuk terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh anggota koperasi yang ada di Bali Wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena dengan adanya program ini memberikan rasa nyaman terhadap peserta maupun keluarganya, karena saat ini masalah kesehatan tenaga kerjaa sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini pula sudah ada surat edaran yang mewajibkan seluruh koperasi di Bali untuk dapat terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan”, ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena setiap warga Negara wajib dilindungi oleh Negara termasuk seluruh pekerja.  Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJS Ketenagakerjaan, begitu pula para pekerja swasta juga dapat mendaftarkan dirinya kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).   

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait