BPJS Ketenagakerjaan Realisasasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa Hingga Rp174 Juta 

BPJS Ketenagakerjaan Realisasasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa Hingga Rp174 Juta 

BPJS Ketenagakerjaan akan segera menunaikan kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.

Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut,  beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah secara virtual bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.

“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.

Anggoro menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 miliar.

“Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tuturnya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra Papua, Toto Suharto menyampaikan sangat gembira bisa memberikan hak kepada peserta yang selama ini tertunda.

“Untuk wilayah Banuspa ada 503 anak yang mendapatkan hak beasiswanya, sedangkan untuk provinsi Bali itu 230. Kami berharap untuk anak pekerja bisa menyelesaikan pendidikan sesuai yang diharapkan dan mencapai cita-cita untuk kebanggaan orangtua,” paparnya.

Hal ini sudah menjadi komitmen BPJamsostek untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali/Kadisnaker ESDM Ida Bagus Ngurah Ardha menyambut positif kebijakan pemrintah tersebut. Sebab memang ada beberapa perusahaan yang belum mengikutsertakan para karyawannya mengikuti jaminan sosial.

“Untuk itu kami selalu edukasi dan sosialisasi agar perusahaan maupun pegawai pemerintah non-ASN di Bali mengikutkan program jaminan sosial kesehatan maupun ketenagkerjaan,” ucapnya.

Hal sama dikatakan Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan. Ia mengatakan terbitnya peraturan pemerintah terkait bantuan beasiswa bagi anak pekerja yang mengalami kematian akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa ini sangat membantu para peserta didik yang kehilangan orangtuanya sebagai sumber dari nafkahnya sehingga mereka bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi.

“Kita segera selesaikan sebelum hari raya Lebaran ini,” ucapnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait